Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Vaksin AstraZeneca: Fatwa MUI dan Perintah Jokowi

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menggunakan vaksin Covid-19 AstraZeneca dan fokus pada manfaatnya ketimbang polemik terkait halal dan haram.
Ilustrasi vaksin AstraZeneca/istimewa
Ilustrasi vaksin AstraZeneca/istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Mengawali pekan ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur untuk meninjau pelaksanaan vaksinasi massal di dua lokasi sekaligus yaitu di Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Jombang pada Senin (22/3/2021).

Ada yang berbeda pada pelaksanaan vaksinasi kali ini, karena untuk pertama kalinya pemerintah mulai menggunakan vaksin Covid-19 AstraZeneca. Dengan demikian, saat ini sudah ada dua jenis vaksin digunakan pemerintah yaitu Sinovac dari China dan AstraZeneca dari Inggris.

Sebelumnya, Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat Asrorun Niam Sholeh mengumumkan bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi AstraZeneca di SK Bioscience Co.Ltd., Andong, Korea Selatan haram pada Jumat (19/3/2021).

Alasan penetapan fatwa haram disebabkan adanya pemanfaatan tripsin babi dalam proses produksi vaksin. Tripsin ini dihasilkan dari bagian pankreas hewan tersebut. Namun, penggunaan vaksin itu tetap diperbolehkan dengan pertimbangan keadaan darurat.

Berbeda dengan MUI Pusat, MUI Jawa Timur menyatakan sebaliknya. Ketua MUI Jatim Moh Hasan Mutawakkil Alallah menyatakan vaksin hasil pengembangan University of Oxford dan AstraZeneca Plc. ini halalan thayyiban alias halal dan baik.

Hal itu disampaikan Hasan usai disuntik vaksin AstraZeneca dan disaksikan langsung oleh Presiden Jokowi. Selain Ketua MUI Jatim, sejumlah tokoh agama di Jatim juga telah disuntik vaksin AstraZeneca.

“Respon dari para Romo, kyai, para pengasuh Ponpes [pondok pesantren] bahwa vaksin AstraZeneca ini hukumnya halalan dan thayyiban,” kata Hasan dalam keterangan pers melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin (22/3/2021).

Dia mengaku kehalalan vaksin AstraZeneca telah disampaikan langsung ke Presiden Jokowi tidak lama setelah RI-1 tiba di Sidoarjo pagi harinya dan bertemu dengan para kiai dan tokoh agama di Jatim. Dia menuturkan program vaksinasi ini mesti dimanfaatkan demi menjaga jiwa dan keselamatan rakyat.

Hasan menyebutkan bahwa MUI Jatim akan memberikan fatwa kehalalan penggunaan AstraZeneca dan keamanan penggunaannya pada hari yang sama dia menerima vaksin tersebut.

Pernyataan itu juga ditanggapi Presiden dengan memerintahkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk segera mendistribusikan vaksin AstraZeneca ke Jawa Timur dan sejumlah provinsi lain. Vaksin ini juga akan diberikan kepada penghuni pondok pesantren di Jawa Timur.

“Beliau-beliau tadi menyampaikan bahwa Jawa Timur siap diberi vaksin AstraZeneca dan segera akan digunakan di Ponpes yang ada di Jawa Timur,” kata Presiden.

Pemerintah sejatinya tengah mengejar waktu untuk menghindari masa kedaluarsa AstraZeneca pada akhir Mei 2021. Sementara itu, penyuntikan pertama dan kedua vaksin berselang 28 hari.

Penjelasan MUI Pusat

Polemik mengenai halal dan haram vaksin AstraZeneca ini sebenarnya bukan baru terjadi kemarin setelah adanya pernyataan dari MUI Jatim. Persoalan ini mencuat saat adanya pernyataan resmi dari AstraZeneca yang menegaskan bahwa vaksin yang mereka produksi tidak bersentukan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya.

Meskipun demikian, AstraZeneca menyatakan pihaknya menghargai fatwa yang dikeluarkan oleh MUI. Mereka juga meyakinkan bahwa vaksin AstraZeneca telah digunakan di sejumlah negara dengan mayoritas penduduk muslim.

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) pun akhirnya memberikan penjelasan terkait penggunaan tripsin dari babi pada vaksin AstraZeneca.

Fatwa haram MUI Pusat terkait vaksin AstraZeneca didasari pada hasil pengkajian yang dilakukan oleh LPPOM MUI. Hasil ini ditemukan seusai kajian dossier dan hasil publikasi ilmiah.

Dossier merupakan dokumen yang berisi bahan lengkap terkait vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca. Dossier didapat MUI setelah melakukan audit dokumen di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Direktur LPPOM MUI Muti Arintawari mengatakan dua orang lead auditor bidang obat dan vaksin dengan keahlian Biopreses Enginering dan Industrial Microbiologi ditugaskan MUI mengkaji vaksin ini.

Setelah melakukan kajian bahan dan proses pembuatan vaksin dari dossier di BPOM, keduanya kemudian mengkaji publikasi ilmiah terkait AstraZeneca di laman European Medicines Agency (EMA).

Hasil kajian menemukan adanya penggunaan tripsin. Tripsin ini berperan memecah protein menjadi peptida dan asam amino. Tripsin juga membantu melepaskan sel adherent yang menempel pada wadah saat proses pembiakan.

“Hasilnya terdapat informasi bahwa tripsin berasal dari pankreas babi, maka data dari dossier dan publikasi ilmiah tersebut saling mendukung,” katanya dalam keterangan tertulis.

Adapun, Tripsin adalah enzim yang dihasilkan pankreas yang berperan memecah protein. Saat ini tripsin babi (porcine trypsin) digunakan karena tingkat kemiripan genetik babi dengan manusia mencapai 96 persen.

Saat ini sudah dikembangkan tripsin rekombinan yang dibuat dari tanaman atau ragu. Selain itu, tripsin sapi juga dalam pengambangan meski produk tripsin yang dihasilkan masih terlalu sedikit.

Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Mohammad Masudi menyatakan PP Muhammadiyah belum mengambil sikap resmi terkait temuan LPPOM MUI.

Namun, sejauh ini Muhammadiyah selaras dengan sikap MUI bahwa vaksin tetap boleh digunakan karena asas darurat sesuai kaidah ushul fikih dan maqashid syariah.

“Prinsip kami sepanjang MUI dan Badan Pengawas Obat dan Makanan tidak ada persoalan, Muhammadiyah akan menyesuaikan,” tuturnya.

Terlepas dari fatwa halal dan haram di dalam negeri, AstraZenaca hingga kini telah digunakan oleh sejumlah negara mayoritas Muslim seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Bahrain hingga Pakistan.

Bahkan negara seperti UEA tidak menyatakan halal haram vaksin Covid-19. Tindakan ini dilakukan lantaran penggunaan berbagai vaksin di tengah kondisi darurat pandemi.

Sikap Kemenag

Sementara itu, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi meminta masyarakat tidak ragu menggunakan vaksin AstraZeneca karena sudah mendapat fatwa MUI dan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EAU) dari BPOM.

Dia menuturkan, masyarakat diminta tidak menjadikan polemik terkait adanya perbedaan pendapat fatwa tentang kehalalan vaksin asal Inggris tersebut. Pasalnya fatwa halal maupun tidak tetap disimpulkan bahwa vaksin boleh digunakan.

“Karena ada unsur kedaruratan dan kebutuhan syar'i yang mendesak yaitu mengatasi pandemi Covid-19 yang sudah banyak menelan korban jiwa manusia. Dalam ajaran agama menjaga keselamatan jiwa manusia itu harus lebih diutamakan dan didahulukan,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (22/3/2021).

Dia berharap program vaksinasi yang tengah dijalankan pemerintah dapat mencapai kekebalan kolektif atau herd immunity, sehingga dapat menekan laju penularan virus. Terlebih target kekebalan komunal diharapkan dapat tercapai pada Maret 2022.

“Untuk hal tersebut kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut mendukung program pemerintah tersebut agar masyarakat terbebas dari virus Corona,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper