Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung fokus untuk merampungkan berkas perkara milik sembilan tersangka kasus korupsi dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah saat memaparkan perkembangan perkara korupsi yang diduga merugikan negara senilai Rp23,7 triliun.
"Setelah berkas rampung, baru kita kembangkan lagi perkara ini dan mencari tersangka baru," kata Febrie, Jumat (19/3/2021).
Baca Juga
Febrie tak memungkiri ada kemungkinan pihaknya menetapkan tersangka korporasi dalam kasus korupsi PT Asabri setelah pemberkasan sembilan tersangka rampung.
Apalagi korupsi yang terjadi pada PT Asabri, memiliki pola korupsi yang sama dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya di mana ada sejumlah korporasi yang dijadikan alat oleh tersangka untuk mencuci uang hasil korupsi.
"Memang kan pola korupsinya sama ya dengan kasus Jiwasraya yang kemarin, jadi tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka korporasi dan perorangan," tuturnya.
Adapun dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri, tim penyidik Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Sembilan tersangka tersebut antara lain, eks Dirut PT Asabri 2011 - 2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, eks Dirut PT Asabri Maret 2016 - 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi.
Selain itu ada nama Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Kemudian, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Kasus tersebut diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp23,7 triliun atau lebih besar dibandingkan korupsi Jiwasraya.