Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Asabri, Kejagung: Bakal Ada Tersangka Korporasi

Penyidik Kejagung masih fokus merampungkan pemberkasan para tersangka agar bisa segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020)./Antararnrn
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020)./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengisyaratkan akan ada tersangka korporasi dalam kasus korupsi PT Asabri setelah pemberkasan sembilan tersangka rampung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan bahwa perkara tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri memiliki pola korupsi yang sama dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yaitu ada sejumlah korporasi yang dijadikan alat oleh tersangka untuk mencuci uang hasil korupsi.

"Memang kan pola korupsinya sama ya dengan kasus Jiwasraya yang kemarin, jadi tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka korporasi dan perorangan," kata Febrie, Jumat (19/3).

Kendati demikian, dia menyatakan penyidik Kejagung masih fokus merampungkan pemberkasan para tersangka agar bisa segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Setelah berkas rampung, baru kita kembangkan lagi perkara ini dan mencari tersangka baru," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan seluruh aset tersangka korupsi PT Asabri yang disita belum menutupi separuh dari kerugian negara sebesar Rp23,71 triliun.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono mengemukakan bahwa nilai kerugian negara sebesar Rp23,71 triliun yang disampaikan beberapa waktu lalu merupakan nilai perhitungan sementara dari tim penyidik Kejagung.

Sementara hitungan kerugian negara yang pasti terkait kasus korupsi PT Asabri, kata Ali, penyidik Kejagung masih menunggu laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di mana nilai kerugian bisa bertambah atau berkurang dari hitungan sementara penyidik Kejagung yaitu sebesar Rp23,71 triliun.

"Jadi total nilai kerugian negara yang fix itu dari BPK ya, kemarin kan baru hitungam sementara penyidik," tuturnya, Kamis (18/3/2021).

Kendati demikian, menurut Ali, penyidik Kejagung sudah menyita sejumlah aset milik sembilan orang tersangka kasus korupsi PT Asabri.

Aset tersebut disita dalam rangka pengembalian kerugian negara. Namun, Ali menjelaskan seluruh aset yang sudah disita tersebut nilainya belum mencapai separuh dari kerugian negara versi penyidik Kejagung yaitu Rp23,71 triliun.

"Kalau dulu kan sudah diumumkan bahwa dugaan kerugian negara itu Rp23,71 triliun. Nah ini aset mereka (tersangka) separuh dari angka itu saja belum ada. Masih jauh," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper