Bisnis.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengusulkan Kejaksaan Agung segera melelang mobil-mobil mewah milik para tersangka kasus PT Asabri.
Boyamin mengatakan jika mobil-mobil itu tidak segera dilelang, maka akan rusak dan menimbulkan kerugian.
"Mumpung sekarang mobil itu masih di kekuasaan penyidik yang Asabri untuk minta segera dilelang," kata Boyamin saat ditemui di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kamis (18/3/2021).
Hal ini berkaca pada kasus Jiwasraya. Belum lagi kalau kasus Jiwasraya masuk tahap kasasi, kata dia, maka akan menambah lama mobil mewah itu didiamkan tanpa ada perawatan mesin.
Menurutnya, penyidik tidak perlu takut untuk melelang, supaya tidak ada kecurigaan lelang dilakukan melalui balai lelang Kementerian Keuangan.
"Jadi jangan kejaksaan yang melelang takut ada apa-apa," ujarnya.
Mobil mewah termasuk dalam kategori barang bukti bergerak yang mudah rusak. Dasar hukum untuk melakukan lelang tersebut adalah pasal 45 KUHAP.
Dalam pasal 45 KUHAP barang yang cepat rusak boleh dilelang saat penyidikan, ketika perkara sudah diputus, uang hasil lelang tersebut bebas untuk diberikan kepada terdakwa seperti aturan yang ada di Kejaksaan Agung.
Menanggapi saran MAKI, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Ali Mukartono mengatakan lelang mobil mewah dapat dilakukan saat penyidikan masih berlangsung.
Namun, saat ini Kejagung masih mengumpulkan aset-aset para tersangka untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dari kasus Asabri tersebut.
"Kan kekurangannya masih banyak tadi, masih dicarikan untuk angka yang pernah disebutkan itu kan belum nyampe kesitu kita masih cari, kalau satu dilelang, satu dilelang, nanti proseduralnya malah lama," jelasnya.