Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Tiga Perbedaan PPKM Mikro Periode 23 Maret - 5 April 2021

PPKM mikro telah diperpanjang untuk periode 23 Maret - 5 April 2021 dengan beberapa perubahan ketentuan dibandingkan PPKM mikro periode sebelumnya. Apa saja?
Polisi melakukan penyekatan kendaraan di Gerbang Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat./Antara-Bagus Ahmad Rizaldirnrn
Polisi melakukan penyekatan kendaraan di Gerbang Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat./Antara-Bagus Ahmad Rizaldirnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro yakni untuk periode 23 Maret - 5 April 2021.

Terdapat tiga perbedaan utama dalam perpanjangan PPKM mikro kali ini. Pertama, kegiatan belajar mengajar secara tatap muka sudah dapat dimulai bagi kalangan perguruan tinggi dan akademi dengan protokol kesehatan berbasis Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah.

Sementara itu, kegiatan pembelajaran untuk siswa di bawah SMA atau SMK masih akan dilakukan secara dalam jaringan (daring) atau online.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah mengizinkan kegiatan belajar bagi perguruan tinggi sudah dapat dilakukan secara tatap muka dan pelaksanaan kegiatan seni budaya mulai 23 Maret 2021.

“[Kedua], kegiatan seni budaya dapat dimulai maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan,” katanya saat konferensi pers pada Jumat (19/3/2021).

Ketiga, terdapat lima provinsi tambahan yang masuk dalam aturan PPKM mikro, di antaranya Kalimantan Selatan, Kalimantan tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Dasar perluasan PPKM mikro berasal dari instruksi Menteri Dalam Negeri. Dengan demikian terdapat total 15 provinsi yang harus menerapkan aturan PPKM mikro.

Adapun untuk sektor lainnya, ketentuan terkait PPKM mikro masih sama. Pada PPKM mikro selanjutnya, perkantoran tetap 50 persen, instansi pemerintah sesuai dengan instruksi dari Kementerian Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Sektor esensial beroperasi 100 persen, mal hanya sampai pukul 21.00 dengan protokol kesehatan. Adapun untuk restoran, makan di tempat (dine in) maksimal 50 persen dan pesan antara atau dibawa pulang tetap diperbolehkan.

Sektor konstruksi beroperasi 100 persen, tempat ibadah maksimal 50 persen, fasilitas umum diatur melalui Perda dan Perkada dan diizinkan maksimal 50 persen, serta transportasi umum berlaku pengaturan kapasitas dan jam operasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper