Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Akan Dihentikan, Kasus BPJS Ketenagakerjaan dan Pelindo II Jalan Terus

Alasan penyidik tak kunjung tetapkan tersangka karena masih mendalami keterangan semua saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung Ali Mukartono memastikan tim penyidik tidak akan menghentikan perkara korupsi BPJS Ketenagakerjaan (TK) dan PT Pelindo II yang sudah masuk tahap penyidikan.

Menurut Ali, alasan penyidik tidak kunjung tetapkan tersangka dalam dua kasus tindak pidana korupsi besar itu bukanlah karena ingin dihentikan, tetapi tim penyidik masih mendalami keterangan semua saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Setelah semuanya lengkap, kata Ali, tim penyidik Kejagung bakal langsung ekspose (gelar) perkara untuk menentukan pihak yang bertanggungjawab dalam dua kasus korupsi tersebut guna dijadikan tersangka.

"Tidak akan dihentikan, kan penyidik juga belum ekspose," tuturnya, Selasa (16/3/2021).

Ali juga mengaku belum mengetahui kapan gelar perkara itu akan dilaksanakan oleh tim penyidik Kejagung. Menurutnya, jika penyidik berencana melakukan ekspose kasus, maka pihaknya akan menyampaikan kepada publik.

"Saya belum tahu kapan, nanti disampaikan deh," katanya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengakui tim penyidik masih kebingungan dalam menentukan kerugian negara terkait kasus korupsi PT Pelindo II dan BPJS TK tersebut.

Menurutnya, kedua kasus korupsi tersebut punya kemiripan dalam hal kerugian negara. Menurutnya, ada dua kemungkinan kerugian negara dalam dua kasus tersebut yaitu disebabkan risiko bisnis atau adanya pemufakatan jahat antara pihak terkait.

"Jadi untuk kasus BPJS TK dan Pelindo II ini kan sebenarnya kendalanya masih sama, bisa jadi karena sebatas perhitungan risiko bisnis atau memang ada perbuatan tindak pidana," tuturnya kepada Bisnis.

Febrie juga mengatakan bahwa selama ini penyidik sudah mendapatkan laporan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus korupsi BPJS TK dan Pelindo II.

Namun, kata Febrie, kerugian negara terkait dua perkara itu masih dirahasiakan. Pasalnya, penyidik Kejagung masih mendalami laporan dari BPK itu.

"Jadi sebenarnya tim penyidik sudah dapat hasil audit dari BPK terkait kerugian negara dua kasus itu. Tetapi nantilah, kami teliti dulu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper