Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan kasus kerugian investasi BPJS Ketenagakerjaan (TK) dan kasus PT Pelindo II masih belum menetapkan tersangka karena penyidik belum mengambil kesimpulan apakah disebabkan pidana atau risiko bisnis.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengakui tim penyidik masih berkutat dalam menentukan kerugian negara terkait kasus korupsi PT Pelindo II dan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, kedua kasus korupsi tersebut punya kemiripan dalam hal kerugian negara. Ada dua kemungkinan kerugian negara dalam kedua kasus ini yaitu disebabkan risiko bisnis atau adanya pemufakatan jahat antara pihak terkait.
"Jadi untuk kasus BPJS Ketenagakerjaan dan Pelindo II ini kan sebenarnya kendalanya masih sama, bisa jadi karena sebatas perhitungan risiko bisnis atau memang ada perbuatan tindak pidana," tuturnya kepada Bisnis, Jumat (12/3).
Febrie juga mengatakan bahwa selama ini penyidik sudah mendapatkan laporan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus korupsi BPJS TK dan Pelindo II.
Namun, kata Febrie, kerugian negara terkait dua perkara itu masih dirahasiakan. Pasalnya, penyidik Kejagung masih mendalami laporan dari BPK itu.
Baca Juga
"Jadi sebenarnya tim penyidik sudah dapat hasil audit dari BPK terkait kerugian negara dua kasus itu. Tetapi nantilah, kami teliti dulu," katanya.