Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menghadirkan terdakwa Habib Rizieq Shihab pada sidang yang akan digelar pada hari Jumat (19/3/2021).
Pengacara Habib Rizieq Shihab Alamsyah Hanafiah mengungkapkan alasan Pengadilan Negeri Jakarta Timur meminta JPU menghadirkan terdakwa yaitu karena sidang yang digelar secara daring pada hari ini Selasa (16/3/2021) gagal dilaksanakan.
"Jadi sidang online ini gagal dilaksanakan karena masalah koneksi Internetnya ya," tuturnya, Selasa (16/3/2021).
Oleh karena itu itu, kata Alamsyah, untuk menghindari gagal sidang yang kedua kalinya, maka terdakwa Habib Rizieq Shihab akan dihadirkan langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat 19 Maret 2021 nanti dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU.
"Tadi saya dengar Hakim perintahkan JPU untuk menghadirkan Habib Rizieq Shihab langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, karena sidang hari ini gagal digelar secara daring," katanya.
Menurut Alamsyah, sidang perdana yang digelar hari ini sempat dibuka oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dihadiri terdakwa Habib Rizieq Shihab secara daring di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
Baca Juga
"Tadi sudah sempat dibuka oleh Hakim sidangnya" tuturnya.
Sebelumnya, pengacara terdakwa Habib Rizieq Shihab menuding pengamanan yang dilakukan Kepolisian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terlalu berlebihan.
Menurut Alamsyah Hanafiah, pengacara Habib Rizieq, pengamanan Polisi yang sangat ketat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur membuat dia harus memarkirkan mobilnya agak jauh dari lokasi sidang dan berjalan kaki bersama tim pengacara lainnya.
"Selama 36 tahun saya beracara di Pengadilan, baru kali ini mobil tidak bisa masuk. Saya kan bukan pengunjung, tetapi mau beracara di sini," tutur Alamsyah.