Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyidikan Kasus BPJS Ketenagakerjaan Terkendala, Berpotensi Disetop?

Meski telah menerima audit kerugian negara dari BPK, tim penyidik masih kebingungan dalam menentukan kerugian negara terkait kasus BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah./istimewa
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah./istimewa

Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) berpotensi menghentikan penyidikan kasus BPJS Ketenagakerjaan (TK).

Pekan lalu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengakui tim penyidik masih kebingungan dalam menentukan kerugian negara terkait kasus BPJS TK tersebut. 

Padahal tim penyidik kejaksaan telah mendapatkan laporan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus korupsi BPJS Ketenagakerjaan, termasuk kasus Pelindo II.

"Jadi sebenarnya tim penyidik sudah dapat hasil audit dari BPK terkait kerugian negara dua kasus itu. Tetapi nantilah, kami teliti dulu," katanya dikutip lagi, Senin (15/3/2021).

Dia mengungkap bahwa kedua kasus korupsi tersebut punya kemiripan dalam hal kerugian negara.  Menurutnya ada dua kemungkinan kerugian negara dalam dua kasus tersebut yaitu disebabkan risiko bisnis atau adanya pemufakatan jahat antara pihak terkait.

"Jadi untuk kasus BPJS TK dan Pelindo II ini kan sebenarnya kendalanya masih sama, bisa jadi karena sebatas perhitungan risiko bisnis atau memang ada perbuatan tindak pidana," tuturnya kepada Bisnis.

Pernyataan penyidik kejaksaan itu sedikit bertolak belakang dari pernyataan sebelumnya. Pasalnya pada awal bulan ini, Kejagung mengaku bakal melakukan gelar (ekspose) perkara terkait kasus tindak pidana korupsi BPJS Ketenagakerjaan untuk menetapkan tersangka.

Febrie menyebut bahwa gelar perkara itu akan dilakukan setelah penyidik Kejagung dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rampung menganalisa seluruh transaksi mencurigakan antara pihak swasta dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi nanti setelah selesai koordinasi dengan OJK dan BPK untuk menganalisa transaksi, baru kita masuk tahap gelar perkara untuk masuk ke dalam kualifikasi tindak pidana korupsi dan menetapkan tersangka," tuturnya.

Menurut Febrie, tidak mudah untuk menganalisa transaksi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, menurut Febrie, ada ribuan transaksi yang kini tengah dianalisa, sama seperti kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"Ini miriplah dengan Jiwasraya dulu, ada ribuan transaksi yang kita analisa satu per satu," katanya.

Kendati demikian, kata Febrie, penyidik Kejagung sudah terlatih untuk mengungkap kasus korupsi seperti yang terjadi pada BPJS Ketenagakerjaan.

"Tenang saja, kita tinggal tunggu waktunya," ujar Febrie.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper