Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menjadi kuasa hukum DPP Partai Demokrat kubu Ketua Agus Harimurti Yudhoyono.
Seperti diketahui, kubu AHY baru saja mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Kongres Luar Biasa Deli Serdang yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra saat ditemui di Jakarta, Jumat (12/3/2021), tim kuasa hukum partai, berjumlah 13 orang.
“Ini ada Pak Bambang Widjojanto, ada Bang Mehbob juga, ada Bang Muhajir, Bang Yandri Sudarso, dan ada juga anggota Komisi III (DPR RI Fraksi Partai Demokrat) Bapak Santoso,” kata Herzaky saat mengenalkan tim kuasa hukum partai ke para wartawan di kantor pusat DPP, Wisma Proklamasi, Jakarta, Jumat (12/3/2021).
Sementara itu, BW sapaan akrab Bambang Widjojanto menjelaskan bahwa pihaknya menggugat 10 orang kubu KLB Deli Serdang.
“Tergugat ada 10. Itu sebabnya agak lama karena sebagian ada di luar kota,” kata BW usai mendaftarkan gugatan, Jumat (11/3/2021).
BW menjelaskan bahwa sebagian besar tergugat adalah pihak yang terlibat dalam kongres. Pihak-pihak tersebut, disebut BW diduga patut bertanggung jawab terhadap brutalitas demokrasi melalui KLB.
“Saya kasih clue, sebagian besar dari mereka yang terlibat dalam kongres, yang mengorganisir kongres, dan kami menduga dia orang yang patut bertanggungjawab terhadap brutalitas demokrasi melalui kongres KLB,” katanya.