Bisnis.com, JAKARTA – DPP Partai Demokrat kubu Ketua Agus Harimurti Yudhoyono baru saja mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kongres luar biasa di Deli Serdang yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum.
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto bersama sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi ditunjuk sebagai kuasa hukum DPP Partai Demokrat kubu AHY.
BW sapaan akrab Bambang Widjojanto menjelaskan pihaknya menggugat 10 orang dari kubu KLB Deli Serdang.
“Tergugat ada 10. Itu sebabnya agak lama karena sebagian ada di luar kota,” kata BW usai mendaftarkan gugatan, Jumat (11/3/2021).
BW menjelaskan bahwa sebagian besar tergugat adalah pihak yang terlibat dalam kongres. Pihak-pihak tersebut, disebut BW diduga patut bertanggung jawab atas KLB.
“Saya kasih clue, sebagian besar dari mereka yang terlibat dalam kongres, yang mengorganisir kongres, dan kami menduga dia orang yang patut bertanggungjawab terhadap brutalitas demokrasi melalui kongres KLB,” katanya.
DPP Partai Demokrat terus melakukan upaya perlawanan atas kongres luar biasa di Deli Sedang, beberapa waktu lalu.
Hari ini, kuasa hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan resmi ditujukan terhadap para penggerak kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra saat ditemui di Jakarta, Jumat (12/3/2021), mengatakan gugatan itu akan diserahkan langsung oleh tim kuasa hukum partai, yang jumlahnya sebanyak 13 orang.
“Ini ada Pak Bambang Widjojanto, ada Bang Mehbob juga, ada Bang Muhajir, Bang Yandri Sudarso, dan ada juga anggota Komisi III (DPR RI Fraksi Partai Demokrat) Bapak Santoso,” kata Herzaky saat mengenalkan tim kuasa hukum partai ke para wartawan di kantor pusat DPP, Wisma Proklamasi, Jakarta.