Bisnis.com, JAKARTA--Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera menggelar sidang kode etik profesi untuk menentukan status keanggotaan terdakwa oknum Polisi Brigjen Prasetijo Utomo.
Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan sidang etik profesi terhadap terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo bakal digelar dalam waktu dekat.
"Kalau yang bersangkutan menerima putusan itu, artinya sudah inkracht dan langsung dilaksanakan kode etik profesi," tuturnya, Rabu (10/3/2021).
Seperti diketahui dalam perkara tersebut, terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima gratifikasi atau suap dari buronan Djoko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra melalui pihak swasta Tommy Sumardi sebesar US$100.000.
Uang tersebut digunakan untuk menghapus status red notice Djoko Soegiharto Tjandra dari buronan interpol.
Terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo tidak berencana mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsideir 6 bulan kurungan penjara.
Baca Juga
Terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo terlibat perkara tindak pidana gratifikasi untuk menghapus status buronan Djoko Soegiharto Tjandra dari daftar red notice interpol.