Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Divonis Bersalah, Polri Segera Gelar Sidang Etik Brigjen Prasetijo

Sidang etik profesi terhadap terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo bakal digelar dalam waktu dekat.
Kuasa Hukum tersangka Irjen Napoleon Bonaparte, Petrus Bala Pattyona mengunggah foto makan bersama antara tersangka Napoleon Bonaparte, Prasetijo Utomo dan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat dilakukan pelimpahan tahap dua. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @facebookPetrus Bala Pattyona II
Kuasa Hukum tersangka Irjen Napoleon Bonaparte, Petrus Bala Pattyona mengunggah foto makan bersama antara tersangka Napoleon Bonaparte, Prasetijo Utomo dan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat dilakukan pelimpahan tahap dua. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @facebookPetrus Bala Pattyona II

Bisnis.com, JAKARTA--Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera menggelar sidang kode etik profesi untuk menentukan status keanggotaan terdakwa oknum Polisi Brigjen Prasetijo Utomo.

Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan sidang etik profesi terhadap terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo bakal digelar dalam waktu dekat.

"Kalau yang bersangkutan menerima putusan itu, artinya sudah inkracht dan langsung dilaksanakan kode etik profesi," tuturnya, Rabu (10/3/2021).

Seperti diketahui dalam perkara tersebut, terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima gratifikasi atau suap dari buronan Djoko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra melalui pihak swasta Tommy Sumardi sebesar US$100.000.

Uang tersebut digunakan untuk menghapus status red notice Djoko Soegiharto Tjandra dari buronan interpol.

Terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo tidak berencana mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsideir 6 bulan kurungan penjara.

Terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo terlibat perkara tindak pidana gratifikasi untuk menghapus status buronan Djoko Soegiharto Tjandra dari daftar red notice interpol.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper