Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AHY vs Moeldoko Bersengketa, Ini Makna Sikap Diam Jokowi atas Kisruh Demokrat

Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah bersurat kepada Presiden Jokowi awal Februari 2021.
Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 30 November 2020 - Youtube Setpres
Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 30 November 2020 - Youtube Setpres

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Arus Bawah Jokowi (ABJ) Michael Umbas mengungkap makna sikap diam Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam kisruh Partai Demokrat.

Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (9/3/2021), Michael menilai, bahwa sikap diam Jokowi terkait kemelut di Partai Demokrat sangat tepat.

"Pak Jokowi akan mengakhiri masa periode terakhir. Pak Jokowi tidak ada kepentingan khusus. Sikap diam Pak Jokowi tepat. Pertemuan di Istana itu menunjukkan rasa hormat Pak Jokowi kepada Pak Habibie, Ibu Megawati, dan Pak SBY, sebagai pendahulu. Selain menjunjung tinggi demokrasi, Pak Jokowi pun menjaga tata krama. Sekali lagi, bukan tipikal Pak Jokowi merusak demokrasi," tukasnya.

Michael menuturkan, Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah bersurat kepada Presiden Jokowi awal Februari 2021.

Isinya mengenai adanya kabar keterlibatan Moeldoko dalam pengambilalihan kepemimpinan di PD, namun kata Michael, surat itu tidak direspons presiden.

"Surat dari AHY saja tidak direspons Pak Jokowi. Bagi kami, Pak Jokowi sudah sangat proporsional. Tidak mungkin ada perintah atau apapun bentuknya untuk meminta Moeldoko mengambil alih Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY," tuturnya.

Menurut Michael, Jokowi tidak akan mengingkari diri sebagai sosok yang ingin demokrasi di Indonesia semakin maju.

Seperti diketahui pada Senin (8/3/2021), AHY melaporkan kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Sibolangit Deli Serdang, Sumatra Utara, karena dinilai melanggar perbuatan hukum.

Kongres itu dianggap kubu AHY ilegal. Kongres yang dimotori para eks kader Demokrat itu memutuskan Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum periode 2021-2026.

Pada sisi lain, eks kader Demokrat Marzuki Alie cs melaporkan AHY ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pemecatan sejumlah kader Partai Demokrat.

Politik Uang

Sementara itu, seorang peserta KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara membongkar adanya iming-iming uang.

Dalam konferensi pers DPP Partai Demokrat, Ketua Umum Partai Demokrat AHY membagikan kesaksian Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Kota Komamobagu, Sulawesi Utara Gerald Piter Runtuthomas.

Gerald menceritakan tentang proses pemilihan ketua umum Partai Demokrat melalui kongres luar biasa di Deli Serdang, pekan lalu.

Dia merupakan salah satu peserta KLB mengaku mengikuti kongres lantaran tergiur iming-iming uang Rp100 juta. Dari pengakuannya, 25 persen uang diberikan ketika peserta tiba dan sisanya 75 persen setelah KLB.

Namun, dia hanya mendapatkan Rp5 juta. Akhirnya, peserta dari beberapa daerah melakukan protes kepada penyelenggara.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin pun akhirnya menambahkan Rp5 juta. Dengan demikian, dia hanya mendapatkan Rp10 juta dari Nazaruddin.

Rp100 juta Cuma Dapat Rp10 juta Artikel ini telah tayang "Total kita dapat uang 10 juta,” ujarnya dalam konferensi pers Partai Demokrat, Senin (8/2/2021).

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara, Bisnis.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper