Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3 Pelapor Korupsi Lahan di DKI Diteror, Dilapor Balik ke Penegak Hukum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diharapkan menolak dijadikan alat oleh pelaku korupsi pengadaan lahan program DP 0 rupiah itu untuk meneror pelapor.
Praktisi Hukum AMAR Law Office Alghifari Aqsa dan Direktur Lokataru sekaligus Aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar/Bisnis-Aziz Rahardyan
Praktisi Hukum AMAR Law Office Alghifari Aqsa dan Direktur Lokataru sekaligus Aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar/Bisnis-Aziz Rahardyan

Bisnis.com, JAKARTA —Tiga karyawan Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi bos mereka dilaporkan balik ke penegak hukum. 

Kabar itu disampaikan oleh Direktur Kantor Hukum Lokataru Haris Azhar yang tengah mendampingi sejumlah karyawan yang telah diperiksa sebagai saksi sebulan terakhir. 

“Selama ini mereka diperiksa sebagai saksi, menurut saya ini upaya yang mengada ada saja,” kata Haris melalui pesan tertulis kepada Bisnis, Selasa (9/3/2021). 

Haris meminta agar pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menolak dijadikan alat oleh pelaku korupsi pengadaan lahan program DP 0 rupiah itu untuk meneror pelapor. 

“Agar pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta jangan mau dijadikan alat oleh pelaku untuk meneror pelapor,” tuturnya. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di daerah Munjul, Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019 lalu.

Pengadaan tanah itu berkaitan dengan janji politik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ihwal program Rumah DP 0 rupiah.

Belakangan berdasarkan surat perintah penyidikan atau Sprindik KPK, nama Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan bersama Anja Runtuwene, Tommy Adrian dan korporasi atas nama PT Adonara Propertindo telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah mengantongi dua bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Saat ini,kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah disampaikan bahwa kebijakan KPK terkait hal ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan,” kata Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (8/3/2021). 

Menurut informasi yang dihimpun Bisnis di KPK, terdapat sembilan laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh pihak BUMD DKI Jakarta.

Adapun, dari sembilan laporan itu yang sudah naik ke penyidikan yakni terkait pembelian tanah di daerah Munjul, Pondok Ranggon untuk program rumah DP 0 Rupiah.

Menurut sumber, modus korupsi itu diduga terkait markup atau permainan harga yang ditaksir oleh pihak apraisial yang tidak berkompeten.

Total dari sembilan laporan itu terindikasi merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. Sementara, untuk satu laporan yang telah naik ke taraf penyidikan tersebut total kerugian negara di kisaran angka Rp100 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper