KPK Belum Panggil Saksi Terkait Kasus Suap Pajak
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum mulai memanggil saksi terkait penyidikan kasus suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya bakal menginformasikan bilamana sudah ada jadwal pemeriksaan terkait kasus ini.
“Belum ada (saksi yang dipanggil) nanti dikabari kalau sudah ada jadwal,” kata Ali saat dihubungi, Selasa (8/3/2021).
Sebelumnya, Dua pejabat pajak diduga kuat terlibat dalam perkara suap pajak. Kabarnya dua pejabat tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga
"Iya confirm ini," demikian informasi yang diperoleh Bisnis dari internal pemerintah, Kamis (4/3/2021).
Adapun dua pejabat yang dimaksud adalah Angin Prayitno Aji (APA) dan Dadan Ramdani (DR). Angin dan Dadan adalah pejabat di Ditjen Pajak. Sebelum tersangkut perkara rasuah, keduanya memiliki jabatan yang cukup moncer.
Angin diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwjl) Ditjen Pajak Jawa Barat II, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak, serta jabatan terakhirnya adalah Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian di Ditjen Pajak.
Sementara Dadan Ramdani, diketahui pernah menjabat Kepala Kantor Pelayanan Madya Jakarta Utara. Dadan bahkan menjadi bawahan langsung Angin Prayitno Aji di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak.
Pada tahun 2018, misalnya, dia tercatat sebagai Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan. Setahun kemudian dia diangkat oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai KPP Madya Jakarta Utara. Pelantikan dilakukan pada September 2019.
Usut punya usut, kasus yang menyeret keduanya sebenarnya sudah berlangsung lama. Artinya, jika Dadan menjabat sebagai Kasubdit pada tahun 2017 - 2018, kasus pemeriksaan yang dilakukan terhadap WP yang memberikan suap terjadi dalam kurun waktu tersebut.
"Itu kasus lama," demikian informasi tersebut.
Beberapa sumber di internal penegak hukum maupun pemerintah mengonfirmasi identitas dua pejabat pajak tersebut.