Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan menyebutkan bahwa izin penggunaan masa darurat atau emergency use autorization (EUA) atas vaksin AstraZeneca telah diterbitkan sejumlah negara Islam selain Indonesia.
"Demikian juga di beberapa negara Islam sudah diberikan [seperti] di Kerajaan Saudi sudah diberikan [izin], di Malaysia, Uni Emirat Arab juga sudah memberikan, Kuwait, Maroko, Bahrain, Mesir. Kalau kita pada 22 Januari 2021, kalau mereka lebih dulu," ungkap Kepala Badan POM Penny Kusumastuti Lukito dalam keterangan resmi, Selasa (9/3/2021).
Lebih lanjut, izin serupa juga telah diberikan oleh sebagian negara di kawasan Eropa seperti United Kingdom, Inggris, dan Belgia.
Sementara di Indonesia, Badan POM telah menerbitkan persetujuan izin penggunaan darurat atas vaksin AstraZeneca bernomor EUA 2158100143A1 pada 22 Februari 2021 dengan efikasi 62,10 persen.
Penny juga memastikan pengawasan atau pemantauan ketat terhadap kejadian ikutan pascaimunisasi (KIPI) kendati dalam uji klinis didapati hasil berkisar ringan hingga sedang.
Vaksin yang harus disimpan dengan suhu 2-8 derajat Celcius ini rencananya diberikan kepada masyarakat dengan kategori umur 18 tahun ke atas atau sama dengan vaksin Sinovac.