Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset berupa tanah seluas 179 hektare hasil kerja sama antara pemilik Pacific Place Tan Kian dengan tersangka Benny Tjokrosaputro di Kabupaten Bogor.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa tersangka Benny Tjokrosaputro dan Tan Kian sempat melakukan kerja sama pembangunan perumahan dari hasil korupsi PT Asabri di daerah Kabupaten Bogor.
Kendati demikian, Febrie tidak menjelaskan detail nama perumahan dan lokasi yang telah disita tim penyidik Kejagung.
"Kita sita lagi aset berupa tanah seluas 179 hektare terkait kerja sama antara tersangka Benny Tjokro dengan Tan Kian. Kita anggap itu masih terkait Benny Tjokro, jadi kita sita," kata Febrie kepada Bisnis, Senin (8/3/2021).
Febrie mengatakan bahwa Selasa (9/3/2021) besok, tim penyidik Kejagung akan berangkat ke Kabupaten Bogor untuk memasang plang sita di perumahan hasil kerja sama antara tersangka Benny Tjokrosaputro dan Tan Kian.
Penyitaan itu, menurut Febrie, untuk pengembalian kerugian negara sebesar Rp23,71 triliun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.
"Besok tim penyidik akan berangkat untuk pasang plang sita," ujarnya.
Sementara itu, taipan properti Tan Kian kembali diperiksa oleh penyidik Kejagung terkait tanah sitaan di Kabupaten Maja, Lebak, Banten.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengakui bahwa saksi atas nama Tan Kian sudah tiga kali diperiksa oleh tim penyidik Kejagung terkait kasus korupsi PT Asabri.
Sebelumnya, Tan Kian sudah dua kali diperiksa, pemeriksaan yang pertama pada Rabu 10 Februari 2021 dan Selasa 23 Februari 2021.
"TK diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi ya dalam kasus korupsi PT Asabri," jelasnya.
Selain Tan Kian, kata Leonard, saksi lainnya yang telah diperiksa adalah Nominee tersangka Jimmy Sutopo yaitu PO Saleh, Nominee tersangka Benny Tjokrosaputro yaitu Anne Patricia Sutanto dan pemegang saham di perusahaan milik isteri dari tersangka Ilham W Siregar PT Tricore Kapital Sarana berinisial SW.
"Semua saksi diperiksa dalam rangka mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti," kata Leonard.
Sebelumnya, Penyidik Kejagung menemukan bukti adanya kerja sama antara Tan Kian dan tersangka Benny Tjokrosaputro terkait perkara tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut bahwa kerja sama tersebut berupa pembangunan apartemen di Maja, Kabupaten Lebak, Banten.
Dia menjelaskan bahwa tim penyidik Kejagung kini tengah mendalami kerja sama yang dilakukan oleh Tan Kian dan Benny Tjokrosaputro.
"Kita sedang teliti aset apartemen itu yang di Maja Banten," kata Febrie kepada Bisnis, Jumat (26/2/2021).
Febrie mengatakan bahwa aset berupa apartemen tersebut kini tengah dalam proses disita oleh tim penyidik Kejagung. Dia menjelaskan rencana penyitaan apartemen itu yaitu dalam rangka pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asabri sebesar Rp23,71 triliun.
"Nanti kalau terkait kasus korupsi PT Asabri, pasti akan kita sita langsung," ujarnya.