Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa pemilik Pacific Place Tan Kian diperiksa terkait tanah sitaan di Kabupaten Maja, Lebak, Banten.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan bahwa tim penyidik Kejagung tengah mendalami peran Tan Kian dalam kepemilikan tanah hasil kerja sama dengan tersangka Benny Tjokrosaputro terkait kasus korupsi PT Asabri.
"Diperiksa terkait sertifikat tanah di Maja, Lebak Banten," kata Febrie, Senin (8/3/2021).
Kendati demikian, Febrie tidak menjelaskan lebih rinci berapa jumlah tanah yang ingin diklarifikasi oleh tim penyidik Kejagung terhadap Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Property tersebut.
"Belum, nantilah masih didalami dulu," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengakui bahwa saksi atas nama Tan Kian sudah tiga kali diperiksa oleh tim penyidik Kejagung terkait kasus korupsi PT Asabri.
Sebelumnya, Tan Kian sudah dua kali diperiksa, pemeriksaan yang pertama pada Rabu 10 Februari 2021 dan Selasa 23 Februari 2021.
"TK diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi ya dalam kasus korupsi PT Asabri," jelasnya.
Selain Tan Kian, kata Leonard, saksi lainnya yang telah diperiksa adalah Nominee tersangka Jimmy Sutopo yaitu PO Saleh, Nominee tersangka Benny Tjokrosaputro yaitu Anne Patricia Sutanto dan pemegang saham di perusahaan milik isteri dari tersangka Ilham W Siregar PT Tricore Kapital Sarana berinisial SW.
"Semua saksi diperiksa dalam rangka mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti," kata Leonard.
Sebelumnya, Penyidik Kejagung menemukan bukti adanya kerja sama antara Tan Kian dan tersangka Benny Tjokrosaputro terkait perkara tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut bahwa kerja sama tersebut berupa pembangunan apartemen di Maja, Kabupaten Lebak, Banten.
Dia menjelaskan bahwa tim penyidik Kejagung kini tengah mendalami kerja sama yang dilakukan oleh Tan Kian dan Benny Tjokrosaputro.
"Kita sedang teliti aset apartemen itu yang di Maja Banten," kata Febrie kepada Bisnis, Jumat (26/2/2021).
Febrie mengatakan bahwa aset berupa apartemen tersebut kini tengah dalam proses disita oleh tim penyidik Kejagung. Dia menjelaskan rencana penyitaan apartemen itu yaitu dalam rangka pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asabri sebesar Rp23,71 triliun.
"Nanti kalau terkait kasus korupsi PT Asabri, pasti akan kita sita langsung," ujarnya.