Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Benny Tjokrosaoutro dan Heru Bidayat sebagai tersangka pidana pencucian uang korupsi PT Asabri.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa pihaknya telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menjerat keduanya dengan pasal pencucian uang.
Bukti itu, kata Febrie berupa aliran uang hasil korupsi PT Asabri yang diputar Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat ke sejumlah nomine.
"Jadi dari hasil ekspose tadi, tim penyidik sudah menyimpulkan bahwa tersangka Heru Hidayat dan Benny Tjokro dijerat pasal pencucian uang. Kedua tersangka itu memutar uang hasil korupsi Asabri ke sejumlah nomine dan dimasukkan dari satu rekening ke rekening lainnya," tuturnya kepada Bisnis, yang dikutip Minggu (7/3/2021).
Febrie menjelaskan dari total sembilan tersangka kasus korupsi PT Asabri, sejauh ini sudah ada tiga tersangka yang dijerat pasal pencucian uang yaitu Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat dan Jimmy Sutopo.
Menurutnya, tim penyidik Kejagung sampai saat ini masih mencari alat bukti untuk menjerat keenam orang tersangka lainnya dengan pasal pencucian uang.
Baca Juga
"Jadi total sudah ada tiga tersangka yang sudah dijerat dengan pasal pencucian uang. Tersangka lainnya masih belum, masih kami cari alat bukti," katanya.
Adapun penyidik sejauh ini terus berupaya melacak aset para tersangka Asabri yang diperkirakan tersebar di dalam negeri maupun di luar negeri. Kemarin penyidik telah menyita aset milik ketiga tersangka yakni Benny Tjokro, Heru Hidayat maupun Jimmy Sutopo.
Di antara aset yang disita terdapat sejumlah mobil mewah, berhektare tanah hingga aset berupa tambang. Selain itu, penyidik tipikor Kejagung juga telah mengendus adanya aset milik tersangka yang dilarikan ke surga pajak atau tax haven, salah satunya ke Singapura.
Singapura dikenal sebagai tempat ramah pajak dan dianggap paling aman bagi koruptor Indonesia untuk bersembunyi dari kejaran aparat penegak hukum.