Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud RI) telah meluncurkan Program Kecakapan Kerja (PKK) Dan Program Kecakapan Wirausaha (PKW).
Kedua program ini dipastikan tidak bentrok atau tumpang tindih dengan program serupa di kementerian lain. Sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinasi Perekonomiaan sudah memiliki program serupa seperti program Kartu Prakerja.
Direktur Kursus dan Pelatihan Kemendikbud Wartanto mengatakan program ini tidak akan tumpang tindih dengan program serupa, dan justru akan membantu mengurangi banyak pengangguran terutama pada usia sekolah yang memutuskan tidak lagi melanjutkan sekolah dan harus bekerja.
“Pertama, ini tidak akan tumpang tindih karena spesifik, PKK untuk usia 17-25 tahun, dan PKW untuk usia 15-25 tahun. Kita sudah melakukan sinkronisasi data dengan Dukcapil dan pendaftaran juga dilakukan di aplikasi,” jelas Wartanto pada konferensi pers, Jumat (5/3/2021).
Dengan menggunakan aplikasi, Wartanto menjelaskan, bahwa seluruh calon peserta sudah menjadi satu, dilihat dari Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sehingga, yang sudah pernah mendapat program Kartu Prakerja, pernah ikut pelatihan, masih sekolah, atau kuliah tidak akan bisa mendaftar dan mendapat bantuan dari PKK atau PKW.
“Jadi sistem penataannya jelas, dan masing-masing kementerian sasarannya memang beda-beda. Untuk usia 17-25 tahun, kementerian lain tidak masuk. Mereka sasarannya di atas 25, dan aplikasi kami sudah basis data bersama,” imbuh Wartanto.
Dia memaparkan, dari sekitar 3.000-4.000 lebih lulusan SMA/SMK, setidaknya lebih dari 50 persen tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya, dan harus bekerja atau jadi pengangguran. Belum lagi, banyak dari mereka yang merupakan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang artinya berasal dari keluarga kurang mampu.
Kendati demikian, untuk tahun ini Kemendikbud hanya punya kemampuan untuk memfasilitasi 50.000 peserta untuk ikut PKK dan 16.676 peserta untuk PKW.
Adapun, untuk tahun ini karena masih dilaksanakan di masa pandemi, pelatihan akan dilakukan secara daring. Penyelenggara pelatihan wajib membuat laporan beserta foto dan video kegiatan setiap harinya untuk memastikan program berjalan dengan baik.
Sementara itu, kelas untuk belajar luar jaringan (luring) juga diperbolehkan untuk mengasah kemampuan praktis. Namun, jumlah peserta di kelas dibatasi tak boleh lebih dari 10 orang, dan tidak membuat kerumunan.