Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaksa KPK Cecar Pejabat Kemensos Soal Bagi Jatah Paket Bansos

Jaksa KPK mencecar pejabat Kemensos terkait istilah "bina lingkungan" dalam penunjukan vendor perusahaan penyediaan paket sembako Covid-19.
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan Covid-19 senilai Ro14,5 miliar di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan Covid-19 senilai Ro14,5 miliar di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa

Bisnis.com, JAKARTA -- Sidang kasus bantuan sosial (bansos) Covid-19 mulai menghadirkan saksi pejabat dari pihak Kementerian Sosial atau Kemensos

Hari ini pejabat yang dihadirkan adalah Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin.  

Dalam persidangan tersebut, Jaksa KPK mencecar Pepen terkait penggunaan istilah "bina lingkungan" dalam penunjukan vendor perusahaan penyediaan paket sembako Covid-19. 

"Tahu tidak istilah bina lingkungan," tanya JPU KPK M Nur Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Pepen yang duduk di kursi saksi mengaku tak mau menahu dengan istilah tersebut.

Jawaban Pepen rupanya tak membuat jaksa KPK Azis puas. Dia tidak mempercayai dengan jawaban Pepen karena bina lingkungan merupakan istilah di Kemensos sendiri mengenai jumlah kuota yang dikelola Kemensos.

Adapuun Pepen menjelaskan bahwa istilah itu didengar tapi yang memutuskan siapa perusahaan yang menang itu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)..

"Jadi tahu ada bina lingkungan," tanya jaksa Azis.

"Mengenal tapi tidak tahu," jawab Pepen.

"Loh bagaimana mengenal tapi tidak tahu?" sergah jaksa Azis.

"PPK yang menyampaikan itu tapi dalam pelaksanaa di tahap berikutnya kita harus cek perusahaannya kenapa dapat sekian paket lalu kecelektuk istilah bina lingkungan, tapi saya tidak paham," jawab Pepen.

"Saudara ini sudah bohong di awal," ungkap jaksa Azis.

Pepen bersaksi untuk dua orang terdakwa yaitu untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukkan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.

Dalam dakwaan Ardian disebutkan bahwa Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 Matheus Joko melakukan kegiatan untuk kepentingan Bina Lingkungan.

Bina lingkungan dimaknai sebagai bagi-bagi jatah kepada pihak Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan para pejabat lainnya baik di lingkungan Kemensos maupun pada kementerian dan lembaga lain yang sebagian dari paket tersebut dikerjakan Ardian Iskandar Maddanatja.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper