Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Asabri: Kejagung Sita 21 Aset Tersangka Jimmy Sutopo, Ini Daftarnya!

Sebanyak 21 aset milik tersangka korupsi Asabri Jimmy Sutopo disita Kejagung dua diantaranya adalah mobil rolls royce dan mercedes benz.
Direktur PT. Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo (tengah) saat hendak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT. Asabri/Antara
Direktur PT. Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo (tengah) saat hendak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT. Asabri/Antara
Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita 21 aset milik tersangka Pendiri PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo terkait kasus korupsi PT Asabri.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan penyitaan aset milik tersangka Jimmy Sutopo itu adalah untuk mengembalikan kerugian negara di dalam kasus korupsi PT Asabri sebesar Rp23,71 triliun.
 
"Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka untuk pengembalian kerugian negara dalam perkara PT Asabri," tuturnya, Rabu (3/3/2021).
 
Leonard mengaku belum dapat membeberkan nilai seluruh aset milik tersangka Jimmy Sutopo karena masih dalam proses perhitungan Tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
 
Kendati demikian, menurut Leonard, tim penyidik Kejagung tidak berhenti hanya pada 21 aset itu, tetapi aset lain baik yang di dalam negeri maupun di luar negeri tengah dalam proses perburuan.
 
"Penyidik masih bekerja sama dengan tim Pusat Pelacakan Aset (PPA) untuk melacak aset yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri," kata Leonard.
 
Berikut daftar aset milik tersangka Jimmy Sutopo yang telah disita oleh tim penyidik Kejagung:
 
• 1 unit mobil Rolls Royce Phantom Coupe warna Hitam No Polisi: B 7 EIR 
 
• 1 unit mobil Mercedes Bens type M-AMG S63 CPAT (C217CBU);
 
• 1 unit mobil Nissan Teana warna Hitam No Polisi: B 1940 SAJ 
 
• Uang tunai dalam berbagai mata uang rupiah dan asing dan berbagai pecahan yang jika dirupiahkan bernilai kurang lebih senilai Rp.73.336.830.
 
• 1 lembar Cek BCA No. BF 914429 dengan nilai sebesar Rp.2.000.000.000 atas nama Tersangka JS
 
• 1 buah Jam Tangan Merk Cartier Warna Gold dengan tali jam warna hitam
 
• 1 buah Jam Tangan Merk Audermars Piguet Warna Gold dengan tali jam warna hitam
 
• 1 buah Jam Tangan Merk Audermars Piguet Warna Gold dengan tali jam warna coklat
 
• 1 buah Jam Tangan Merk Audermars Piguet Warna Silver dengan tali jam warna hitam
 
• 1 buah Jam Tangan Merk Audermars Piguet Warna Gold dengan tali jam warna hitam
 
• 1 buah Jam Tangan Merk Patek Philippe Geneve Nautilus warna Gold dengan tali jam warna hitam.
 
• 1 buah Jam Tangan Merk Patek Philippe Geneve Nautilus warna Gold dengan tali jam warna coklat
 
• 1 buah Jam Tangan Merk Patek Philippe Geneve Nautilus warna Silver dengan tali jam warna hitam
 
• 1 buah Jam Tangan Merk Breguet warna gold dengan tali jam warna hitam
 
• 1 buah Jam Tangan Merk Vacheron Constantin Geneve warna hitam dengan tali jam warna hitam
 
• 1 buah Jam Tangan Merk Vacheron Constantin Geneve warna hitam dengan tali jam warna hitam
 
• 1 buah Jam Tangan Merk Antonie Preziuso Geneve warna kombinasi silver gold dengan tali jam warna abu-abu
 
• 1 buah Jam Tangan Merk Hysek seri ABYSS Explorer warna kombinasi hitam gold (dalam kondisi tali karet putus)
 
• 1 buah Jam Tangan Merk Hublot seri clasic fusion warna silver dengan tali jam warna biru, (dalam kondisi kulit putus)
 
• 1 buah kalung warna emas dengan liontin bermotif “yin-yan”
 
• 1 buah Cincin warna silver.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper