Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menang Kasasi, Emiten Hary Tanoe Lolos dari Gugatan Pailit KT Corporation

Dalam sidang putusan pada 24 Februari 2021, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh pihak KT Corporation.
Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibja. Bisnis/Himawan L Nugraha
Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibja. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Global Mediacom Tbk (BMTR), salah satu lini bisnis taipan dan politisi Hary Tanoesoedibjo, lolos dari gugatan pailit yang disampaikan oleh KT Corporation.

Dalam surat bernomor 009a-BEI/MCOM-CS/INT/II/202 kepada Bursa Efek Indonesia, pihak BMTR menyampaikan bahwa dalam sidang putusan pada 24 Februari 2021, Mahkamah Agung (MA) telah menolak pengajuan kasasi dari KT Corporation. 

Putusan itu kemudian menguatkan putusan di tingkat Pengadilan Niaga Jakarta. Seperti diketahui, putusan itu juga menolak gugatan pailit korporasi asal Korea Selatan tersebut.

"Bahwa permohonan pailit kembali ditolak di tingkat Kasasi pada tanggal 24 Februari 2021," tulis pihak BMTR dalam suratnya ke BEI, Rabu (3/3/2021).

Artinya, terhitung sejak tanggal dimaksud penolakan terhadap permohonan pailit tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Adapun dengan putusan tersebut, perusahaan milik taipan Hary Tanoe itu meminta kepada otoritas bursa untuk menghapus status perseroan dari daftar perusahaan yang berstatus dalam permohonan pailit.

Sebelumnya, perkara kepailitan ini didaftarkan pada Selasa (28/7/2020) lalu dan mendapat nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Di Pengadilan Niaga gugatan itu ditolak hakim.

Pemohon dalam perkara ini, KT Corporation, diwakilkan oleh Warakah Anhar.

“Menyatakan PT GLOBAL MEDIACOM Tbk., beralamat di MNC Tower lantai 27, Jl. Kebon Sirih No.17-19, Jakarta 10340 (Termohon Pailit) pailit dengan segala akibat hukumnya,” demikian bunyi petitum (permohonan) yang tertulis di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam permohonannya, Warakah meminta pengadilan menunjuk dan mengangkat tim kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang beranggotakan . Fennieka Kristianto, Yongki Martinus Siahaan dan Ronal Hermanto.

Atas jasa tim kurator tersebut, termohon juga meminta hakim menetapkan imbalan Jasa Kurator akan ditentukan kemudian sesuai ketentuan yang berlaku setelah Kurator melaksanakan tugasnya dan enghukum Termohon Pailit untuk membayar seluruh biaya perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper