Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAN: Perpres soal Investasi Miras Harusnya Tak Maju ke Meja Presiden

Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menyebut biro hukum kepresidenan kurang peka terhadap situasi sosial, politik, budaya, dan keagamaan di tengah masyarakat.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay./Antara
Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut dan membatalkan lampiran Peraturan Presiden No.10/2021 yang mengatur soal izin investasi minuman keras (miras) beralkohol.

“Ini adalah langkah konkret yang diambil Presiden dalam meredam perdebatan dan polemik yang muncul di tengah masyarakat beberapa hari belakangan ini. Semoga, peredaran miras di Indonesia bisa diminimalisasi dan dikendalikan secara baik,” kata Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay, Selasa (2/3/2021).

Dia menambahkan bahwa perkembangan terbaru itu menunjukkan bahwa Presiden Jokowi mendengar suara-suara masyarakat.

Saleh menilai banyak juga pertimbangan dan masukan yang sudah didengar Presiden. Oleh karena itu, pada akhirnya Presiden memilih untuk mencabut lampiran Perpres tersebut.

Kendati demikian, Saleh mengakui adalah fakta bahwa apa yang terjadi bukan kali pertama Presiden mencabut atau merevisi perpres yang dikeluarkan.

Oleh karena itu, dia mengatakan wajar jika ada spekulasi di masyarakat yang menyatakan bahwa biro hukum kepresidenan kurang peka terhadap situasi sosial, politik, budaya, dan keagamaan di tengah masyarakat.

Menurutnya, jika ada kepekaan, perpres seperti itu seharusnya tidak perlu dimajukan ke meja presiden.

"Tentu presiden memiliki biro hukum dan ahli hukum yang merumuskannya. Mestinya, sudah ada kajian sosiologis, filosofis, dan yuridis sebelum diajukan ke presiden. Karena, bagaimana pun, sebagai sebuah payung hukum, perpres mengikat semua pihak," ujarnya.

Menurutnya, jika ada sekelompok masyarakat yang secara sosiologis merasa dirugikan, maka draft perpres tersebut seharusnya tidak perlu dilanjutkan.

"Kalau begini, kan bisa jadi orang menganggap bahwa perpres itu dari Presiden. Padahal, kajian dan legal drafting-nya pasti bukan Presiden. Ini yang menurut saya perlu diperbaiki di pusaran tim kepresidenan," tuturnya.

Sejauh ini, dia menilai pencabutan lampiran perpres tersebut sudah sangat baik. Apalagi, presiden menyebutkan bahwa alasan pencabutan itu setelah mendengar masukan ormas keagamaan, tokoh masyarakat, dan tokoh-tokoh daerah.

Dengan demikian, polemik bahwa pemerintah akan membuka ruang besar bagi investasi minuman keras dengan sendirinya terbantahkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper