Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU ITE, Tim Kajian Pertemukan Pelapor dan Terlapor Pidana ITE

Pertemuan ini merupakan yang pertama kali dilakukan menindaklanjuti rencana pemerintah yang sedang mempersiapkan amandemen UU ITE.
Ketua Tim Pelaksana Kajian UU ITE Sugeng Purnomo (kiri) saat menggelar rapat di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (24-2-2021). (ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam)
Ketua Tim Pelaksana Kajian UU ITE Sugeng Purnomo (kiri) saat menggelar rapat di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (24-2-2021). (ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam)

Bisnis.com, JAKARTA -- Tim Kajian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE mempertemukan para pelapor dan terlapor kasus tindak pidana ITE. 

Pertemuan ini merupakan yang pertama kali dilakukan menindaklanjuti rencana pemerintah yang sedang mempersiapkan amandemen UU ITE.

"Mereka bertemu dalam sebuah acara diskusi yang hasilnya akan jadi masukan dan bahan pertimbangan revisi UU ITE," kata Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo dikutip dari Antara, Senin (1/2/2021).

Sugeng, yang turut menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan menjelaskan pertemuan antara para pelapor dan terlapor UU ITE akan dibagi dalam dua sesi.

Pasalnya, jumlah terlapor dan pelapor yang diundang untuk mengikuti acara diskusi cukup banyak.

Pertemuan sesi kedua akan diselenggarakan pada hari Selasa (2/3/2021).

Sesi pertama akan menghadirkan para terlapor atau korban UU ITE, di antaranya Baiq Nuril; selebgram Bintang Emon, pendiri Watchdoc Dandhy Dwi Laksono; pengajar Universitas Syiah Kuala Saiful Mahdi; pemerhati satwa Singky Soewadi; jurnalis Diananta Putra Sumedi; dan musisi Ahmad Dhani Prasetyo.

Baiq Nuril, yang diundang sebagai terlapor, merupakan korban pelecehan seksual yang menjadi terpidana kasus UU ITE. Baiq, mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, divonis bersalah telah menyebarkan rekaman bermuatan asusila dan dihukum penjara 6 bulan serta denda Rp500 juta sebagaimana tertuang dalam putusan kasasi Mahkamah Agung pada tahun 2018.

Namun, pada tahun 2019, Presiden RI Joko Widodo memberikan amnesti kepada Baiq Nuril, kemudian yang bersangkutan bebas dari jerat hukum.

Sementara itu, para pelapor yang diundang dalam acara diskusi, antara lain Muannas Al Aidid dan Ade Armando.

Dalam pertemuan pertama itu, kata Sugeng, hasil diskusi berupa masukan dan pendapat para pembicara, yaitu para terlapor dan pelapor akan digunakan sebagai bahan pertimbangan tim kajian UU ITE.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD membentuk Tim Kajian UU ITE sebagai tindak lanjut dari pesan Presiden Joko Widodo yang mengingatkan agar beleid itu tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Tim kajian itu terbagi atas dua sub, yaitu sub pertama akan bertugas mengkaji implementasi UU ITE, sementara sub tim kedua akan mempelajari kemungkinan adanya pasal-pasal karet atau multitafsir

Sub tim kedua juga akan bertugas memberi rekomendasi perlu atau tidaknya revisi UU ITE.

Terkait dengan itu, Tim Kajian telah menyusun jadwal pertemuan untuk menampung masukan publik, di antaranya turut melibatkan para pelapor dan terlapor UU ITE, kelompok asosiasi pers, serta aktivis, organisasi masyarakat sipil, dan para praktisi.

Tim Kajian UU ITE, sebagaimana disampaikan Sugeng lewat keterangan tertulisnya bulan lalu, juga akan menampung masukan dari perwakilan partai politik, Dewan Perwakilan Rakyat, dan akademisi atau pengamat, serta perwakilan dari kementerian/lembaga.

Di luar dari kelompok itu, Tim Kajian membuka kanal lewat surat elektronik, pesan singkat, dan aplikasi pengirim pesan WhatsApp bagi masyarakat yang ingin memberi masukan.

Pendapat, aduan, dan masukan itu dapat disampaikan oleh publik kepada tim kajian lewat alamat e-mail [email protected] serta SMS atau Whatsapp ke nomor 082111812226, demikian informasi dari Kementerian Koordinator Polhukam sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya hari ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper