Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar meninggal dunia pada Minggu (28/2/2021). Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan bahwa penyebab meninggalnya Artidjo bukanlah karena terinfeksi virus Corona (Covid-19).
"Iya saya mau melayat kesana, walah enggak lah (bukan Covid-19)," kata Lili dikonfirmasi, Minggu (28/2).
Lili menjelaskan, bila Artidjo mengidap Covid-19, pimpinan dan dewas KPK akan diinformasikan. Dia menegaskan, Artidjo meninggal dunia bukan karena terpapar Covid-19.
"Karena kalau Covid tentu diedar di pimpinan. Setiap yang terkena Covid-19," ujar Lili.
Hal senada juga disampaikan Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. Dia mengatakan bahwa Artidjo Alkostar meninggal dunia bukan karena Covid-19.
"Saya kira tidak benar (terpapar Covid-19)," tegas Haris.
Baca Juga
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangbean mengatakan dirinya mendapat kabar bahwa Artidjo meninggal dunia.
"Saya baru dapat kabar beberapa menit lalu sekarang saya mau menuju ke apartemen," kata Tumpak saat dihubungi, Minggu (28/2/2021).
Dia mengaku belum tahu persis soal kabar tersebut. Namun dia meyakini kabar meninggalnya Artidjo benar lantaran berita tersebut dia dapat dari Sekjen KPK.
"Saya belum tahu persis tapi saya rasa benar itu soalnya yang menyampaikan ke saya itu pak Sekjen," kata Tumpak.
Diketahui, Artidjo Alkostar merupakan mantan Hakim Agung yang pensiun pada 22 Mei 2018 setelah genap berusia 70 tahun.
Artidjo sudah 18 tahun menduduki posisi Hakim Agung sebelum akhirnya pensiun. Dia dikenal sebagai hakim yang keras pada koruptor. Artidjo dilantik menjadi Anggota Dewas KPK pada 2019 silam.