Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkes: Vaksinasi Gotong Royong Tak Boleh Ganggu Program Nasional

Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 10/2021 diteken Menkes Budi Gunadi Sadikin atau yang akrab disapa BGS pada Rabu (24/2/2021). Regulasi ini memuat opsi Vaksinasi Gotong Royong.
Juru bicara vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi. (FOTO ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Juru bicara vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi. (FOTO ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa program Vaksinasi Gotong Royong atau vaksin mandiri tidak boleh menganggu jalannya program vaksinasi nasional yang tengah berjalan.

Hal itu diungkapkannya setelah terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Menkes Budi Gunadi Sadikin atau yang akrab disapa BGS pada Rabu (24/2/2021).

Dia menjelaskan pengadaan vaksin untuk program mandiri itu menjadi ranah Kementerian BUMN dan PT Bio Farma (Persero). Jenis vaksin yang digunakan pun mesti berbeda denga program nasional serta memperoleh Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan.

"Vaksinasi Gotong Royong akan berjalan tentunya bila sudah ada. Jenis vaksin tentu harus melalui mekanisme yang sama yakni mendapatkan EUA ataupun melalui penerbitan nomor izin edar dari BPOM. Ini pun harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas dia dalam konferensi pers, Jumat (26/2/2021).

Siti Nadia memerinci bahwa pendistribusian vaksin Covid-19 untuk program Vaksinasi Gotong Royong akan dilaksanakan oleh Bio Farma dan ditujukan ke fasilitas pelayanan kesehatan kesehatan milik swasata yang berkerja sama dengan badan hukum/badan usaha pelaksana vaksinasi.

"Bio Farma dalam distribusi vaksin Covid-19 untuk program Vaksinasi Gotong Royong dapat bekerja sama dengan pihak ketiga," jelas dia.

Adapun, jumlah vaksin yang didistribusikan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah dihitung atau dilaporkan badan usaha pelaksana ke Kementerian Kesehatan.

"Kami sampaikan kembali bahwa pelayanan Vaksinasi Gotong Royong tidak boleh menganggu pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan pemerintah sehingga pelayanan Vaksinasi Gotong Royong hanya akan dilakukan dengan bekerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan milik swasta yang tentunya memenuhi persyaratan," tegasnya.

Dia juga menegaskan bahwa program vaksinasi mandiri tidak boleh menganggu program vaksinasi yang dijalankan pemerintah. Untuk itu, Vaksinasi Gotong Royong hanya bisa dilakukan dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dari program pemerintah.

Selain itu, fasilitas layanan kesehatan yang digunakan untuk program mandiri itu pun harus berbeda dengan yang digunakan untuk program vaksinasi nasional.

"Kami tegaskan, jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan Vaksinasi Gotong Royong berbeda dengan dengan jenis vaksin di program vaksinasi pemerintah yakni Sinovac, AztraZeneca, Novovac dan Pfizer sehingga dengan ini kita bisa memastikan tidak ada kebocoran vaksin yang akan digunakan untuk Vaksin Gotong Royong," ujarnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper