Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menegaskan kembali bahwa program Vaksinasi Gotong Royong atau vaksinasi mandiri direalisasikan untuk mempercepat terwujudnya kekebalan komunitas terhadap wabah virus Corona.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Menkes Budi Gunadi Sadikin atau yang akrab disapa BGS pada Rabu (24/2/2021).
Permenkes itu terbit untuk menggantikan Permenkes RI No. 84/2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Selain melalui program vaksinasi yang saat ini sedang dilakukan pemerintah, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dapat juga dilakukan melalui Vaksinasi Gotong Royong. Hal ini bertujuan untuk mempercepat program vaksinasi, agar kekebalan kelompok dapat tercapai," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (26/2/2021).
Dalam kesempatan itu, dia juga menegaskan bahwa program vaksinasi mandiri tidak boleh menganggu program vaksinasi yang dijalankan pemerintah. Untuk itu, Vaksinasi Gotong Royong hanya bisa dilakukan dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dari program pemerintah.
Selain itu, fasilitas layanan kesehatan yang digunakan untuk program mandiri itu pun harus berbeda dengan yang digunakan untuk program vaksinasi nasional.
Baca Juga
"Kami tegaskan, jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan Vaksinasi Gotong Royong berbeda dengan dengan jenis vaksin di program vaksinasi pemerintah yakni Sinovac, AztraZeneca, Novovac dan Pfizer sehingga dengan ini kita bisa memastikan tidak ada kebocoran vaksin yang akan digunakan untuk Vaksin Gotong Royong," ujarnya.
Dalam beleid yang diterima Bisnis, Jumat (26/2/2021), Permenkes RI No. 10/2021, Pasal 1, memuat definisi mengenai vaksinasi gotong royong. Hal ini sebelumnya tidak termuat pada Permenkes No. 84/2020.
"Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan Vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha," demikian tertulis pada Pasal 1, Ayat 5.