Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan terkait vaksinasi Gotong-Royong atau vaksinasi mandiri sudah dirilis oleh pemerintah. Terdapat sejumlah perbedaan dalam pelaksanaan vaksin ini dibandingkan dengan program pemerintah.
Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19 yang ditandatangani pada Kamis (25/2/2021). Beleid baru ini dibuat untuk mengatur pelaksanaan vaksin mandiri.
Beberapa ketentuan yang di atur dalam beleid ini di antaranya adalah:
1. Peserta Vaksinasi Gotong Royong terdiri dari karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain yang terkait dalam keluarga dari sebuah badan hukum atau badan usaha.
2. Pendanaan Vaksinasi Gotong Royong ditanggung atau dibebankan pada perusahaan dan gratis bagi penerimanya.
3. Badan hukum/badan usaha harus melaporkan jumlah karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang akan menerima vaksin Gotong Royong kepada Menteri Kesehatan.
Baca Juga
Laporan tersebut harus memuat jumlah, nama, dan alamat (by name and by address), serta nomor induk kependudukan (NIK).
4. Jenis vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi mandiri atau Vaksinasi Gotong Royong harus berbeda dengan program pemerintah. Penetapan jenis vaksin dilakukan melalui Keputusan Menteri Kesehatan
5. Perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional yang sedang bertugas di Indonesia dapat mengikuti pelaksanaan program vaksin milik pemerintah atau perusahaan
6. Distribusi vaksin dilakukan oleh PT Bio Farma (Persero) ke fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta yang bekerja sama dengan perusahaan. Dalam hal ini, perusahaan dapat bekerja sama dengan pihak ketiga.
Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan perusahaan harus mengikuti besaran tarif maksimal yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
7. Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dilakukan melalui kerja sama antara perusahaan dengan fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta. Tempat pelaksanaan juga harus berbeda dengan yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Fasilitas kesehatan yang digunakan untuk melaksanakan vaksinasi mandiri harus harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota.
8. Biaya pelayanan vaksinasi dibebankan kepada perusahaan atau badan hukum.
9. Tata laksana pelayanan Vaksinasi Gotong Royong mengacu pada standar pelayanan, dan standar prosedur operasional yang ditetapkan oleh masing-masing pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan Vaksinasi.
10.Setiap orang yang telah diberikan vaksinasi Covid-19 akan diberikan surat keterangan Vaksinasi Program maupun Vaksinasi Gotong Royong berupa kartu Vaksinasi Covid-19 atau sertifikat elektronik.