Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Direstui Jokowi, Pramono Anung Lantik Fadlansyah Lubis Jadi Wakil Seskab

Sebelum dilantik menjadi Waseskab, Fadlansyah Lubis mengemban jabatan sebagai Deputi Seskab Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Seskab Pramono Anung melantik Fadlansyah Lubis menjadi Waseskab, di Gedung 3, Kemensetneg, Jakarta, Kamis (25/02/2021) - Dok Humas Setkab/Agung
Seskab Pramono Anung melantik Fadlansyah Lubis menjadi Waseskab, di Gedung 3, Kemensetneg, Jakarta, Kamis (25/02/2021) - Dok Humas Setkab/Agung

Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung melantik Fadlansyah Lubis sebagai Wakil Sekretaris Kabinet (Waseskab), Kamis (25/02/2021). Pelantikan digelar di Ruang Rapat Lantai 2, Gedung 3, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta.

Fadlansyah Lubis dilantik sesuai Keppres Nomor 25/TPA Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Kabinet. Keppres tersebut ditetapkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta pada 11 Februari 2021.

“Memutuskan mengangkat saudara Dr. Fadlansyah Lubis sebagai Wakil Sekretaris Kabinet terhitung sejak tanggal pelantikan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon 1.a,” bunyi Keppres tersebut.

Usai pembacaan Keppres, Fadlansyah diambil sumpah jabatan sebagai Waseskab dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan di hadapan Seskab Pramono Anung dan saksi Deputi Seskab Bidang Dukungan Kerja Kabinet Thanon Aria Dewangga dan Deputi Seskab Bidang Administrasi Farid Utomo.

Sebelum dilantik menjadi Waseskab, Fadlansyah Lubis mengemban jabatan sebagai Deputi Seskab Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Sementara itu, Pramono Anung juga melantik Ratih Nurdiati sebagai Penerjemah Ahli Utama. Pelantikan ini berdasarkan Keppres Nomor 79/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama.

“Mengangkat dalam jabatan Fungsional Ahli Utama terhitung mulai tanggal pelantikan Saudara Ratih Nurdiati, S.H., LL.M., sebagai Penerjemah Ahli Utama pada Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, dan kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan Jabatan Fungsional sesuai peraturan perundang-undangan.”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper