Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Seragam Sekolah, Din Syamsuddin Sebut SKB 3 Menteri Bertentangan dengan Pancasila

Menurut Din, persoalan tersebut merupakan persoalan kecil dan kasusnya bersifat individual dan memancing 3 mentera menerbitkan SKB.
Sejumlah siswa mengerjakan soal pada Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Sekolah Menengah Atas Kejuruan (SMK) di ruang komputer Gedung SMK Negeri 7 Palembang, Sumatra Selatan, Senin (25/3/2019)./ANTARA-Feny Selly
Sejumlah siswa mengerjakan soal pada Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Sekolah Menengah Atas Kejuruan (SMK) di ruang komputer Gedung SMK Negeri 7 Palembang, Sumatra Selatan, Senin (25/3/2019)./ANTARA-Feny Selly

Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin menyatakan kukuh menolak putusan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tentang Pakaian Seragam bagi siswa dan tenaga kependidikan menyusul kasus intolerasi di SMKN 2 Padang.

Menurut Din, persoalan tersebut merupakan persoalan kecil dan kasusnya bersifat individual dan memancing 3 menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama menerbitkan SKB dalam 10 hari.

“Dalam diskusi bersama sejumah tokoh agama, dan termasuk tokoh-tokoh di Ranah Minang, menurut Profesor Siti Zuhroh, SKB ini tidak penting, tidak urgent, dan tidak signifikan. Makanya, kita minta cabut atau revisi,” ujarnya saat diwawancarai Karni Ilyas dan tayang di YouTube, Minggu (21/2/21).

Terutama, dalam suasana pandemi, pihaknya menilai SKB 3 menteri sebagai kebijakan yang tidak bijak.

Din menegaskan, bahwa perlu ada yang dilihat lebih dalam pada aturan siswi wajib pakai jilbab. Dia menjelaskan, bahwa aturan tersebut sudah merupakan peraturan wali kota dan sudah berlaku selama 15 tahun.

“Usulan saya tidak ada paksaan beragama. Tetapi kalau ada siswa muslim muslimah jangan juga diseragamkan tidak harus pakai kerudung dan jilbab,” jelasnya.

Menurutnya, SKB itu melanggar Pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan beragama dan menjalankan ibadah menurut agamanya. Bahkan, bertentangan dengan prinsip Pancasila sila pertama: “Ketuhanan yang Maha Esa.”

“Oleh karena itu, dari sudut legal formal konstitusional, SKB itu menurut hemat kami keliru. Lalu, ditambah di ranah Minang, kan tau sekali adat basandi syarak syarak basandi kitabullah maka di satu daerah yang punya konteks kultural kuat seperti itu Bhineka Tunggal Ika harus menghargai,” imbuhnya.

Dia mencontohkan, di Bali, kalau ada pengamalan konteks agama Hindu oleh masyarakat kebanyakan, pada agama Islam sekalipun, itu harus dihargai.

“Kita hanya mengklaim kita Bhinneka Tunggal Ika, tapi jatuhnya malah jadi penyeragaman. Kembali ke kasus tadi, saya termasuk yang tidak setuju kalau harus diwajibkan berjilbab bagi siswi nonmuslim, tapi jangan solusinya SKB,” tambahnya.

Karena di dalam SKB ada sanksi untuk kepala sekolah dan pemda jika melanggar. Din menilai, kalau sampai terjadi dalam 30 hari setelah SKB berlaku, akan menimbulkan keributan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper