Bisnis.com, JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD mengeluarkan Keputusan Menko Polhukam (Kepmenko Polhukam) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berdasarkan Kepemenko Polhukam, Tim Kajian UU ITE terdiri dari dua tim yaitu tim pengarah dan tim pelaksana. Berdasarkan poin Kelima Kemenkopolhukam tersebut, kedua tim bertugas mulai sejak keputusan ditetapkan yaitu pada 22 Februari 2021 hingga 22 Mei 2021.
"Tim kajian UU ITE sebagaimana dimaksudkan dalam diktum kesatu bertugas mulai dari tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Koordinator ini sampai dengan tanggal 22 Mei 2021," seperti dikutip dari salinan Kepemenko Polhukam No.22/2021, Senin (22/2/2021).
Untuk tim Pengarah diisi oleh Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Tim pengarah bertugas untuk memberi arahan dan rekomendasi melalui koordinasi, singkronisasi, dan penendalian kementeria/lembaga dalam rangka menyelesaikan kajian implementasi peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Tim kedua adalah tim pelaksana. Berdasarkan Kepmenkopolhukam, tim ini diketuai oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo dan sekretaris dalam tim ini adalah Stafsus Menkopolhukam bidang Sosial Budaya Imam Marsudi.
Baca Juga
Tugas Sugeng dan Imam selaku ketua dan sekretaris Tim Pelaksana adalah mengkoordinasikan pengumpulan informasi dari aparat penegak hukum dan/atau masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Tim Pelaksana juga bertugas mengkoordinasikan penyusunan kajian hukum terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik, mengkoordinasikan pengkajian atas substansi peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Selanjutnya, memberikan rekomendasi atas peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik sehingga tidak menimbulkan multitafsir dan rasa ketidakadilan masyarakat. Terakhir, melaporkan pelaksanaan penyusunan kajian hukum peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik secara periodik kepada pengarah.
Selain kedua tim tersebut, terdapat dua sub tim. Sub Tim I atau disebut sebagai Tim Perumus Kriteria Penerapan UU ITE diketuai oleh Staf Ahli Bidang Hukum Kemkominfo Henri Subiakto.
Sub Tim I bertugas merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal tertentu dalam UU ITE yang sering dianggap menimbulkan multitafsir.
Sub Tim II atau disebut sebagai Tim Telaah Substansi UU ITE diketuai oleh Dirjen Peraturan dan Perundang-Undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana.
Sub tim ini bertugas melakukan telaahan atas beberapa pasal dalam UU ITE yang dianggap multitafsir untuk menentukan perlu atau tidaknya dilakukan revisi.
Adapun, Secara total, tim pelaksana beranggotakan 23 orang dengan rincian 12 orang di Sub Tim 1 dan 11 orang di Sub Tim 2.