Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rugikan Negara Rp12,15 Triliun, Ini Peran 13 Manajer Investasi di Kasus Jiwasraya

Ketiga belas Manajer Investasi diketahui membeli saham yang ternyata merupakan saham-saham yang berisiko atau tidak likuid yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi bagi Jiwasraya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020)./Antararnrn
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020)./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan peran ke 13 manajer investasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korporasi dalam korupsi dana investasi milik PT Asuransi Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa ketiga belas manajer investasi itu telah bekerjasama dengan Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi dengan Heru Hidayat untuk membentuk produk reksa dana Jiwasraya.

"Mereka membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS yang dalam pelaksanaan pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi Heru Hidayat," kata Leonard dikutip Sabtu (20/2/2021).

Dua petinggi Jiwasraya yakni Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo kemudian menyetujui analisis subscripton reksa dana yang dikelola oleh para tersangka dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP) yang disusun oleh Agustin Widhiastuti selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi.

Meskipun menurut Leonard, setekah ditelisik, diketahui bahwa NIKP disusun secara formalitas dan tidak profesional, yang bertentangan dengan ketentuan. Apalagi, setelah itu mereka telah menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk reksa dana Jiwasraya.

Pengelolaannya dilakukan oleh para manajer investasi, untuk dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, Pieter Rasiman dan Moudy Mangkey.

"Mereka membeli saham-saham menjadi underlying reksa dana milik PT. AJS yang dikelola oleh para terdakwa merupakan saham-saham yang berisiko atau tidak likuid pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional Jiwasraya," jelasnya.

Adapun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode Tahun 2008 - 2018, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp12,15 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper