Bisnis.com, JAKARTA - Pandemi corona atau Covid-19 telah mengubah banyak kebiasaan orang selama belakangan ini, tak terkecuali aparat penegak hukum dalam mengungkap suatu tindak pidana baik korupsi maupun pidana biasa.
Di Kejaksaan Agung (Kejagung), misalnya, penyidik Kejagung telah menetapkan standar pemeriksaan untuk mencegah penularan Covid-19 selama proses penegakan hukum dilakukan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mencontohkan dalam setiap pemeriksaan saksi misalnya, pihaknya selalu melaksanakan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
"Pemeriksaan saksi dilakukan dengan protokol kesehatan," kata Leonard dalam keterangan resminya dikutip, Sabtu (20/2/2021).
Leonard memaparkan bahwa protokol kesehatan yang diterapkan saat pemeriksaan antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
"Bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," jelasnya.
Baca Juga
Adapun Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat pada 19 Februari 2021 kasus positif bertambah 10.614 orang dengan Jawa Barat menjadi provinsi dengan penambahan tertinggi yakni 3.847 orang.
Dengan penambahan tersebut, total kasus positif Covid-19 di Tatar Sunda mencapai 192.373 orang. Kemudian, DKI Jakarta menyusul Jawa Barat dengan penambahan 1.920 kasus positif baru atau kumulatif 323.031 orang.
Kemudian, Jawa Tengah menyusul dengan tambahan 1.206 kasus positif baru, Kalimantan Timur 718 kasus, dan Jawa Timur 572 kasus.
Pada Jumat lalu sebanyak 88.821 spesimen telah diperiksa yang berasal dari 71.814 orang. Walhasil, total spesimen yang diperiksa hingga saat ini mencapai 10.277.568 yang berasal dari 6.839.040 orang.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun