Bisnis.com, JAKARTA -- Tiga belas pidana perusahaan manajer investasi telah dijadikan sebagai tersangka korporasi dalam perkara korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengancam ke-13 perusahaan tersebut dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tipikor subsider Pasal 3 juncto Pasal 8 UU Tipikor.
Selain itu, penyidik juga mengenakan Pasal 3 UU Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) subsider Pasal 4 UU Pencegahan TPPU.
Lantas sanksi apa yang akan diterima oleh korporasi atau pemilik manajer investasi tersebut?
Dalam catatan Bisnis, Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor telah secara jelas menetapkan bahwa setiap orang atau korporasi yang melakukan korupsi dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu mereka juga diwajibkan membayar denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Baca Juga
Di sisi lain, untuk dakwaan subsider, jika ke 13 manajer investasi juga bisa dikenakan pidana tambahan. Pidana tambahan sesuai Pasal 18 UU Tipikor mencakup perampasan aset bergerak, uang pengganti, penutupan perusahaaan selama 1 tahun, hingga pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu kepada terpidana.
Sementara itu, untuk sanksi pelanggaran Pasal 3 UU Pencegahan TPPU selain sanksi maksimal penjara 20 tahun, korporasi juga wajib membayar denda senilai Rp10 miliar.
Adapun berkas perkara 13 manajer investasi yang menjadi tersangka korporasi dalam perkara bancakan dana investasi milik PT Asuransi Jiwasraya atau AJS telah dinyatakan P21 atau lengkap.
Seperti diketahui, belasan MI itu ditengarai telah bekerjasama dengan Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi dengan Heru Hidayat yang disetujui oleh Hendrisman Rahim selaku Dirut PT. AJS, Hary Prasetyo selaku Direktur Keuangan PT AJS, Syahmirwan selaku General Manager Produksi dan Keuangan PT AJS, membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS.
Namun dalam pelaksanaanmya, pengelolaan instrumen keuangan itu menjadi underlying reksadana PT AJS yang dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi Heru Hidayat.
Hal ini bertentangan bertentangan dengan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.010/2012 tanggal 3 April 2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi serta Pasal 4 Keputusan Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Nomor 280.a.SK.U.1212 tentang Pedoman Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo menyetujui analisis subscripton Reksa Dana yang dikelola oleh ke 14 tersangka dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP) disusun oleh Agustin Widhiastuti selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dikutip, Sabtu (20/2/2021).
Meskipun menurutnya, diketahui bahwa NIKP disusun secara formalitas dan tidak profesional. Hal itu bertentangan dengan Pasal 59 dan Pasal 60 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.2/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian serya Pasal 58 POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.
Ketiga belas MI juga diketahui telah menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk reksadana milik Jiwasraya yang dikelola oleh para terdakwa, untuk dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, Piter Rawiman dan Moudy Mangkey.
"Para tersangka membeli saham-saham menjadi underlying reksa dana milik PT. AJS yang dikelola oleh para terdakwa merupakan saham-saham yang berisiko atau tidak likuid pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan PT. AJS," jelasnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada Jiwasraya Periode Tahun 2008 - 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari BPK RI mencatat kerugian negara mencapai Rp12,15 triliun.
Berikut adalah daftar 13 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat TPPU pada perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya:
- PT Dana Wibawa Management Investasi
- PT Oso Management Investasi
- PT Pinekel Persada Investasi
- PT Millenium Danatama
- PT Prospera Aset Management
- PT MNC Asset Management
- PT Maybank Aset Management
- PT GAP Capital
- PT Jasa Capital Asset Management
- PT Corvina Capital
- PT Iserfan Investama
- PT Sinar Mas Asset Management.
- PT Pool Advista Management