Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Publik Figur JJ, Dua Klip Sabu Ditemukan di Lemari Istri Ajun Perwira

Ada sebuah lemari yang tidak boleh dibuka di kamar JJ. Saat dilakukan penggeledahan di lemari tersebut ditemukan satu kotak berisi dua paket sabu dan alat hisapnya.
Ilustrasi/Antara-Jojon
Ilustrasi/Antara-Jojon

Bisnis.com, JAKARTA - Dua klip sabu membuat publik figur JJ alias Jennifer Jill menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba.

Polisi menemukan dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram di perumahan elit kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Barang bukti itu diperoleh saat polisi melakukan penggeledahan di lemari dari istri pesinetron Ajun Perwira tersebut.

"Barang bukti tersebut ditemukan saat penyidik menggeledah kamar istri pesinetron Ajun Perwira itu beberapa waktu lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021).

Yusri menjelaskan penyidikan dilakukan pada 16 Februari lalu atas laporan masyarakat.

"Saat dilakukan penyidikan itu, ada juga anak yang bersangkutan, inisial P di kamar,” ujar Yusri.

Menurut keterangan P, ada sebuah lemari yang tidak boleh dibuka. Lalu dilakukan penggeledahan di lemari tersebut dan ditemukan satu kotak berisi dua paket sabu dan alat hisapnya.

Saat penggeledahan, P mengaku barang bukti tersebut milik ibunya. Pada saat itu P mengatakan kedua orang tuanya tidak berada di rumah.

Polisi kemudian menemukan dan menahan Jennifer Jill dan Ajun Perwira di kawasan Senopati Jakarta Selatan setelah menyita barang bukti.

“Dibawa ke Polres Jakbar untuk dilakukan pemeriksaan tes urine, ketiganya negatif,” ujar Yusri.

Demi memastikan pemakaian narkoba yang dilakukan Jennifer Jill, penyidik membawanya ke Puslabfor Mabes Polri Sentul, Jawa Barat untuk pemeriksaan rambut.

Yusri mengatakan Jennifer Jill mengaku sudah menggunakan barang haram tersebut selama empat tahun belakangan. Narkoba tersebut dibelinya dari inisial A dan R.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, Jennifer Jill dikenakan Pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper