Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mempersilakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengajukan revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau revisi UU ITE.
Hal itu disampaikan oleh Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Bidang Informasi dan Komunikasi Politik Juri Ardiantoro. Dia beralasan undang-undang adalah produk bersama pemerintah dan DPR.
"Sehingga, jika ada usaha revisi, silakan DPR bisa berinisiatif," kata Juri seperti dilansir dari Tempo, Kamis (18/2/2021).
Karena bola revisi UU ITE dilemparkan ke DPR, pemerintah kini menggodok interpretasi atas ketentuan-ketentuan dalam UU tersebut. Juri mengatakan Presiden Jokowi sudah memerintahkan Kepolisian untuk lebih selektif menerima pelaporan terkait dengan tuduhan pelanggaran UU ITE.
Menurut Juri, Kepolisian merespons arahan Presiden Jokowi dengan berbagai kebijakan agar penerapan UU ITE mengarah pada keadilan. Kapolri misalnya, kata dia, telah membuat semacam petunjuk pelaksanaan dalam menerima aduan, pelaporan, atau penyelidikan kasus-kasus terkait ITE.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate pun menyampaikan pernyataan senada. Menurutnya, pemerintah mendukung lembaga penegak hukum untuk membuat pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE. Dia mengklaim pedoman ini akan membuat penafsiran pasal-pasal dalam UU ITE menjadi lebih jelas.
Baca Juga
Padahal, Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan terbukanya peluang merevisi UU ITE. Jokowi memang meminta Kapolri untuk membuat pedoman interpretasi resmi atas pasal-pasal multitafsir dalam UU ITE. Namun, jika UU ITE dirasa tak dapat memberikan keadilan, kata dia, pemerintah akan mengajak DPR untuk bersama-sama merevisi aturan itu.
"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini, karena di sinilah hulunya, hulunya ada di sini. Revisi," kata Jokowi saat menyampaikan arahan dalam rapat pimpinan TNI-Polri, Senin (15/2/2021).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD juga menyatakan pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk melakukan revisi UU ITE.
"Jika sekarang UU ITE dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi," kata Mahfud melalui akun Twitternya, Senin (15/2/2021).