Bisnis.com, JAKARTA – Pada aturan perjalanan internasional, pelaku perjalanan diminta membawa hasil PCR negatif. Namun, nyatanya dari Desember 2020 sampai Februari 2021, ditemukan ada 1.163 orang positif Covid-19 yang terjaring saat masa karantina 5 hari.
Kasubdit Karantina Kesehatan, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Benget Saragih mengatakan perincian dari 1.163 orang tersebut didapat dari swab PCR pada kedatangan sebanyak 822 orang dan pada karantina hari kelima 341 orang.
Adapun, dari WNA 121 orang positif, paling banyak berasal dari India, Qatar, Jepang, Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab.
“Mereka lebih banyak ditemukan positif pada tes kedua di hari kelima karantina,” imbuh Benget.
Sementara itu, untuk WNI yang kembali ke Indonesia, kasus paling banyak ditemukan dari Arab Saudi.
“Dari Arab Saudi 1.076 orang, banyak karena saat berangkat tidak ada melakukan protokol kesehatan, pengetahuan mereka tentang Covid-19 juga rendah. Pengirim WNI dari negara asal juga harus bisa bekerja sama supaya melakukan pemeriksaan ketat sebelum berangkat,” ujarnya.
Baca Juga
Berdasarkan informasi yang didapat, WNI yang pulang dari Arab Saudi hanya melakukan tes antigen, bukan PCR dengan hasil bisa didapatkan dalam 2 jam. Hal ini tidak sesuai dengan “golden standard” di Indonesia untuk keberangkatan menggunakan hasil PCR.