Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Rudy Mas'ud menyarankan kepada Kapolri untuk menyiapkan pedoman dalam pelaksanaan penegakan hukum sebelum Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) selesai direvisi.
Usulan itu disampaikannya karena adanya rencana pemerintah yang akan merevisi UU No. 11/2008 tersebut. Pedoman itu, tambah Rudy, bertujuan agar seluruh anggota kepolisian tidak memiliki penafsiran sendiri dalam pelaksanaan undang-undang tersebut nantinya.
Menurutnya, Kapolri juga perlu meningkatkan pengawasan, sehingga implementasi dari UU ITE baru tersebut tetap berjalan dengan konsisten, akuntabel dan berkeadilan.
“Polisi harus lebih selektif dalam penerapan UU ITE untuk menghindari adanya upaya saling lapor menggunakan pasal-pasal karet UU tersebut. Jangan sampai orang melakukan kritik yang konstruktif justru jadi boomerang kriminalisasi terhadap dirinya sendiri,” katanya, Rabu (17/2/2021).
Rencana revisi UU ITE tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam acara pengarahan kepada pimpinan TNI / Polri, Senin (15/2). Presiden Jokowi menyatakan secara tegas bahwa UU ITE harus memberikan rasa keadilan.
Presiden meminta DPR bersama pemerintah melakukan revisi UU tersebut karena banyak 'pasal-pasal karet' yang selama ini tidak adil.
Baca Juga
“Kita sepakat atas sinyal dari Presiden Jokowi, bahwa UU ITE perlu direvisi. DPR menyambut baik hal itu, dan semangatnya adalah implementasi UU tersebut yang mengedepankan keadilan,” ujar politisi Partai Golkar itu.
Dia menyebutkan adanya sejumlah pasal-pasal di dalam UU ITE yang multitafsir sehingga dalam penerapannya menjadi pasal karet.
Lebih lanjut, Anggota DPR asal Kalimantan Timur tersebut menyebutkan, pasal-pasal karet itu perlu direvisi karena kerap menjadi 'tameng' oleh pihak-pihak tertentu untuk kriminalisasi seseorang.
“Banyak kasus orang saling melaporkan hanya karena pernyataan di media sosial. Revisi UU ITE penting untuk menghilangkan pasal karet yang penafsirannya bisa macam-macam dan gampang diinterpretasikan sepihak,” katanya.