Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Viral Ambulans Pasien Covid-19 Dihalangi Pengendara

Viral ambulans pasien Covid-19 tidak bisa lewat di Bandung karena terhalang oleh pengendara. Begini ceritanya
Ilustrasi mobil ambulans.
Ilustrasi mobil ambulans.

Bisnis.com, JAKARTA – Sebuah video berdurasi 30 detik yang diunggah oleh akun Instagram ambulans RS Al-Islam, Bandung (@ambulance_bdg_ai) tengah viral lantaran menampilkan sebuah mobil yang menghalangi ambulans saat sedang membawa pasien Covid-19.

Berdasarkan @ambulance_bdg_ai yang dikutip pada Rabu (17/2/2021), berlokasi di persimpangan Carrefour Jl. Soekarno Hatta, Bandung sebuah mobil hitam tidak memberikan jalan kepada ambulans yang sirenenya tengah berbunyi.

"Saat relawan meminta izin untuk meminggirkan kendaraannya, pengendara tersebut malah melakukan perilaku yang tak mengenakkan, padahal posisi sebelah kirinya masih lega," tulis akun ini pada Selasa (16/2/2021).

Menurut akun ini posisi mobil pengendara terlalu ditengah sehingga menghalangi lajur ambulans, padahal jalur disebelah kiri masih sangat lega agar mobil ini bisa menepi dan maju sedikit agar memberikan ruang untuk mobil dibelakang memberi celah jalur kepada ambulans.

Namun menurut akun ini,  pengendara justru memperlihatkan itikad tidak baik dengan mengacungkan jempol ke bawah. Berdasarkan pengamatan Bisnis dari video yang beredar, masih belum jelas apakah memang pengendara memperlihatkan itikad tidak baik, atau yang lainnya karena video yang ditampilkan pun berdurasi singkat.

Terlepas dari hal ini, akun ambulans RS Al-Islam Bandung ini meminta masyarakat agar tidak menghalangi jalur ambulans. Apalagi setelah dijelaskan ambulans ini tengah membawa pasien Covid-19 yang juga supir ambulans dan perlu ditangani dengan segera lantaran saturasi oksigen didalam tubuhnya yang menurun.

Kejadian ambulans kesulitan menembus jalan lantaran kendaraan lain kurang responsif bukanlah kejadian pertama kali di Indonesia. Banyak alasan yang menyebabkan hal ini kemudian terjadi, baik kurangnya sensitifitas, padatnya jalanan, hingga tidak memahami cara berkendara.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ambulans merupakan salah satu pengguna jalan yang memperoleh hak utama. Sehingga pengguna jalan seharusnya mengutamakan pengguna jalan seperti ambulans ini.

Dala Pasal 134 UU 22/2009, dijelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama agar didahulukan sesuai urutan, dan ambulans berada di urutan kedua setelah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

Tidak hanya sekadar etika berkendara, mengutamakan pengguna jalan yang memperoleh hak utama juga bertujuan untuk menjamin kelancaran berlalu lintas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper