Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vaksinasi Covid-19 Tahap 2 Diprioritaskan di Jawa dan Bali, Ini Alasannya

Sekitar 70 persen vaksin akan diprioritaskan untuk tujuh provinsi di Jawa-Bali, sedangkan 30 persen sisanya akan ditujukan ke provinsi lainnya.
Sejumlah tenaga kesehatan mendapatkan vaksinasi dosis pertama vaksin Covid-19 Sinovac di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (4/2/2021)./Antararn
Sejumlah tenaga kesehatan mendapatkan vaksinasi dosis pertama vaksin Covid-19 Sinovac di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (4/2/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu menyampaikan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap kedua akan diprioritaskan di tujuh provinsi di Jawa dan Bali.

Dia menuturkan, ketujuh provinsi di Jawa-Bali menjadi prioritas karena termasuk zona merah dengan jumlah pasien positif tertinggi di Indonesia.

"Kita tahu di Jawa-Bali ini sekitar 70 persen kasus Covid-19 berada di daerah ini, sehingga mendapatkan prioritas yang pertama selain jumlah kasus yang tinggi ketujuh provinsi ini merupakan daerah dengan banyak pemukiman padat sehingga laju penularan virus sangat tinggi," kata Maxi dalam konferensi pers daring, dikutip dari YouTube Kementerian Kesehatan RI, Senin (15/2/2021).

Dia mengungkapkan sekitar 70 persen vaksin akan diprioritaskan untuk tujuh provinsi di Jawa-Bali, sedangkan 30 persen sisanya akan ditujukan ke provinsi lainnya.

Pelaksanaan vaksinasi tahap kedua dengan sasaran petugas pelayanan publik termasuk ASN, TNI-Polri dan kelompok lansia ini akan dimulai pada 17 Februari 2021 dan ditargetkan rampung pada Mei 2021.

Tidak hanya petugas pelayanan publik dan lansia, pedagang pasar juga termasuk dalam kelompok yang akan disuntik vaksin Covid-19 pada tahap kedua ini.

“Insya Allah bulan April [2021] itu begitu datang vaksin [dalam jumlah] yang sangat besar, sasaran publik lainnya juga selesai,” ujarnya.

Selain itu, dia juga meminta kepada pemerintah daerah untuk segera menghabiskan jatah vaksin tahap pertama atau yang ditujukan kepada tenaga kesehatan karena ada batas kedaluwarsa yakni 6 bulan.

Sementara itu, Jubir Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa vaksinasi tidak menjadi syarat untuk melakukan perjalanan jarak jauh atau antarwilayah.

Menurutnya, syarat utama untuk melakukan perjalanan masih tetap berdasarkan pada hasil tes PCR sesuai dengan anjuran dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper