Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan menegaskan vaksinasi Covid-19 belum menjadi syarat bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan jauh atau antarwilayah.
Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menegaskan tes PCR atau sesuai dengan rekomendasi organisasi kesehatan dunia (WHO) masih menjadi syarat utamanya.
"Sampai sekarang belum ya. Bahkan, WHO belum mensyaratkan vaksin sebagai salah satu syarat bagi pelaku perjalanan," kata Nadia dalam konferensi pers daring, dikutip dari YouTube Kementerian Kesehatan RI, Senin (15/2/2021).
Dia mengungkapkan vaksinasi tidak menjadi syarat perjalanan, karena vaksinasi tidak menjamin sepenuhnya seseorang tidak tertular Covid-19. Selain itu, dia menegaskan cakupan vaksinasi juga belum mencapai target pemerintah yaitu 70 persen dari total penduduk Indonesia sehingga belum terbentuk kekebalan kelompok atau herd immunity.
Adapun, sambil menuntaskan vaksinasi tahap pertama yakni yang diperuntukkan bagi tenaga kesehatan, pemerintah berencana memulai tahap kedua yang menyasar lansia dan petugas pelayanan publik.
Vaksinasi tahap kedua ini akan dilaksanakan pada 17 Februari 2021 dan ditargetkan rampung pada Mei 2021.
Baca Juga
Ditargetkan, sekitar 38 juta orang akan divaksinasi dalam tahap kedua dengan perincian, 21 juta lebih lansia dan hampir 17 juta untuk pekerja pelayanan publik.
Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu mengatakan untuk mempercepat sekaligus memperluas cakupan dari program vaksinasi dalam mencapai herd immunity, maka pemerintah akan memulai vaksinasi tahap kedua yang diberikan kepada petugas pelayanan publik dan kelompok masyarakat usia lanjut 60 tahun ke atas.
Maxi mengungkapakan awalnya pemerintah hanya memasukkan petugas pelayanan publik dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap kedua. Namun, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menyertakan kelompok lansia dalam vaksinasi tahap kedua.
"Awalnya kita hanya memprioritaskan petugas pelayanan publik pada tahapan vaksinasi kedua ini. Namun kami melihat kelompok lansia perlu diprioritaskan mengingat kondisi mereka yang rentan terpapar Covid-19 dan angka kematian kalau terpapar pada usia lanjut ini cukup tinggi," kata Maxi dalam keterangan pers, Senin (15/2/2021).
Maxi mengungkapkan bahwa upaya percepatan vaksinasi kepada kelompok lansia ini juga dilakukan sebagai strategi untuk menurunkan laju penyebaran virus, mengurangi beban rumah sakit dan membantu tenaga kesehatan.
"Program vaksinasi tahap kedua ini akan berlangsung mulai Februari dan diharapkan akan selesai pada Mei," ujarnya.
Seiring dengan selesainya vaksinasi tahap kedua pada bulan Mei, Maxi mengungkapkan pemerintah akan memulai juga tahapan untuk kelompok masyarakat lainnya pada tahun ini.
"Kita ketahui bersama total sasaran vaksinasi tahap kedua ini mencapai sekitar 38 juta dengan perincian 21 juta lebih untuk lansia dan hampir 17 juta untuk pekerja pelayanan publik," jelasnya.
Maxi menyampaikan bahwa pemilihan kelompok prioritas untuk divaksinasi tidaklah asal-asalan, melainkan berdasarkan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan beberapa organisasi lainnya.
“Pentahapan dan penetapan kelompok prioritas penerima vaksin dilakukan dengan memperhatikan juga roadmap dari Organisasi Kesehatan Dunia, WHO juga dari Strategy Advisory of Experts on Immunization atau SAGE serta kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional,” ujarnya.
Selain memprioritaskan vaksinasi kepada petugas pelayanan publik dan kelompok lansia, dia menyatakan pemerintah juga memprioritaskan pemberian vaksin kepada para guru.
"Karena kami ingin membantu murid-murid yang tidak dapat belajar tatap muka karena keterbatasan-keterbatasan akibat pandemi. Dengan demikian, para guru dapat segera memulai proses belajar mengajar secara tatap muka," jelasnya.
Selain itu, TNI-Polri serta kelompok petugas keamanan lainnya juga termasuk dalam kelompok prioritas, karena dinilai memiliki peranan penting dalam memantau proses tracing.
Kelompok prioritas lainnya ialah pedagang pasar, pejabat pemerintah, ASN, wakil rakyat, pekerja sektor pariwisata, pekerja transportasi publik, atlet dan wartawan serta pekerja media.