Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Libur Imlek Usai, ASN Diminta Bekerja Produktif

Persentase ASN yang bekerja di kantor atau di rumah akan diserahkan pengaturannya kepada para pimpinan Kementerian/ Lembaga/ Instansi, dan Kepala Perangkat Daerah masing-masing.
Menpan RB Tjahjo Kumolo/Antara-Hafidz Mubarak A
Menpan RB Tjahjo Kumolo/Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Mulai hari ini, para ASN kembali bekerja setelah libur Imlek berakhir.

Para aparatur sipil negara itu diminta untuk tetap bekerja produktif dan mematuhi protokol kesehatan usai cuti perayaan Tahun Baru Imlek.

Imbauan itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo.

"Setelah larangan cuti keluar kota saat libur Imlek, maka pada Senin 15 Februari 2021 tetap masuk kerja. Tetap produktif kerja - disiplin tegas protokol kesehatan," ujar Tjahjo dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin (15/2/2021).

Adapun persentase ASN yang bekerja di kantor atau di rumah akan diserahkan pengaturannya kepada para pimpinan Kementerian/ Lembaga/ Instansi, dan Kepala Perangkat Daerah masing-masing, demikian pula pengaturan giliran bekerja (sif) serta jam kerjanya.

Tjahjo mengimbau pimpinan kementerian/ lembaga/ instansi daerah dapat membuat pengaturan dengan memperhatikan Penetapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Keputusan Gugus Tugas Pencegahan Covid-19, Keputusan Menteri Kesehatan, dan Keputusan Kepala Daerah.

Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, Menteri PAN-RB juga mengimbau para ASN untuk membatasi kedatangan tamu ke kantor sambil mencermati gelagat perkembangan Covid-19 serta peta zona risiko penularan di wilayah Indonesia.

"Terima tamu kantor juga dibatasi, dan perlu evaluasi lagi keputusan yang sudah ada, terkait cuti libur dan lain-lain, selama tahun 2021," kata mantan Menteri Dalam Negeri di Kabinet Kerja itu.

Sebelumnya Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2021 yang berisi pembatasan pegawai aparatur sipil negara (ASN) untuk bepergian ke luar kota saat libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili pada Jumat (12/2) sampai Minggu (14/2).

Surat Edaran yang ditandatangani Tjahjo Kumolo, di Jakarta, 9 Februari 2021, Selasa, menjelaskan perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur.

Aparatur sipil negara yang melanggar SE itu dapat diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Tapi, jika ASN terpaksa harus bepergian ke luar daerah pada periode itu, maka ASN tersebut harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya lebih dulu sebelum pergi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper