Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPAI Laporkan WO Aisha Weddings ke Mabes Polri, Ini Sebabnya

Dalam web itu ditulis bahwa cepat-cepatlah menikah agar tidak menjadi beban orangtua kalian. Opini itu yang dibentuk hingga mendiskreditkan perempuan.
Advokat dan pegiat SAMINDO-SETARA Institute Disna Riantina perlihatkan surat laporan polisi terhadap Aisha Wedding di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2/2021)./Antararnrn
Advokat dan pegiat SAMINDO-SETARA Institute Disna Riantina perlihatkan surat laporan polisi terhadap Aisha Wedding di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2/2021)./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Wedding organizer (WO) atau penyelenggara jasa pernikahan Aisha Weddings dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Sahabat Milenial Indonesia (SAMINDO) -SETARA Institute lantaran mempromosikan pernikahan anak.

"Kami mendalami dan membuka web terkait yaitu aishawedding.com, nah di sana ada anjuran bahkan mewajibkan anak perempuan menikah di usia 12 tahun sampai 21 tahun," kata advokat dan penggiat SAMINDO-SETARA Institute, Disna Riantina di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2/2021).

Disna menilai, promosi tersebut telah melanggar undang-undang di Indonesia salah satunya adalah UU Perlindungan Anak dan Perempuan.

"Jelas melanggar undang-undang, karena kita mengatur tentang perlindungan anak, anak itu 18 tahun ya, jadi ada pelanggaran di situ," tambahnya.

Dia juga menyinggung soal isi web aishawedding.com yang menggiring opini untuk merendahkan derajat perempuan.

"Dalam web itu ditulis bahwa cepat-cepatlah menikah agar tidak menjadi beban orangtua kalian. Opini itu yang dibentuk hingga mendiskreditkan perempuan," ujar Disna.

Disna mengungkapkan, penggiat SAMINDO telah melengkapi barang bukti untuk laporan polisi secara resmi, seperti alamat situs yang sempat terpublikasi, layar tangkap situs aishaweddings.com dan pamflet yang disebar ke rumah warga.

"Pamflet yang disebar itu dibungkus lipatan koran yang dimasukkan plastik di daerah Kebayoran Baru," ujar Disna.

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor laporan TBL/800/II/Yan 2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 10 Februari 2021.

Adapun, pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Tindak Pidana Tentang Informasi dan atau Transaksi Elektronik dan atau Tindak Pidana Tentang Perlindungan Anak dan atau Tindak Pidana Tentang Perkawinan Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU RI No.19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau UU RI No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Tidak hanya itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga melaporkan terkait penyelenggara pernikahan dengan situs aishaweddings.com ke Mabes Polri.

"Masalah wedding organizer yang sekarang telah dilaporkan KPAI ke Bareskrim Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono, di Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Penyidik sedang mendalami untuk menyelidiki pelanggaran hukum atas situs penyelenggara pernikahan itu.

"Tentunya Bareskrim Polri akan mendalami permasalahan ini, untuk bagaimana masalah-masalah yang muncul di masyarakat ini bisa diselesaikan secara tuntas," kata jenderal bintang satu ini.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper