Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Kartu Prakerja, Banding Menko Airlangga Segera Disidangkan

Sengketa informasi terkait mitra kartu prakerja terus berlanjut menyusul pengajuan banding oleh Kemenko Perekonomian.
Kolom pendaftaran pada laman prakerja.go.id, Sabtu (8/8/2020). Pemerintah kembali membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 4 untuk menekan angka pengangguran dengan kuota untuk 800 ribu orang. /ANTARA
Kolom pendaftaran pada laman prakerja.go.id, Sabtu (8/8/2020). Pemerintah kembali membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 4 untuk menekan angka pengangguran dengan kuota untuk 800 ribu orang. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA -- Gugatan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait sengketa keterbukaan informasi mitra Kartu Prakerja segera disidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (17/2/2021).

Seperti diketahui, meski berasal dari dana publik (APBN), kementerian yang dipimpin Airlangga Hartarto itu enggan membuka informasi terkait mitra kartu prakerja kepada masyarakat luas.

Padahal, dalam sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP), informasi terkait mitra atau perjanjian kerja sama program tersebut bukan jenis infomasi yang patut dirahasiakan. Informasi itu seharusnya terbuka untuk publik.

Dalam petitum banding di PTUN bernomor 233/G/KI/2020/PTUN.JKT yang diajukan Desember 2020, pihak Kemenko meminta hakim PTUN membatalkan putusan ajudikasi Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor: 013/VI/KIP-PS-A/2020 tanggal 23 November 2020 terkait keterbukaan data mitra kartu prakerja.

Adapun, jika dirinci petitum banding dari Kemenko Perekonomian itu mencakup 6 poin. Pertama, menerima permohonan keberatan yang diajukan oleh pemohon (Kemenko Perekonomian) keberatan untuk seluruhnya.

Kedua, menerima alasan-alasan keberatan yang diajukan pemohon keberatan untuk seluruhnya. Ketiga, membatalkan dan menyatakan tidak sah putusan ajudikasi KIP Nomor: 013/VI/KIP-PS-A/2020 tanggal 23 November 2020.

Keempat, menyatakan Surat Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian No.39/2020 tentang Daftar Informasi yang Dikecualikan di Kemenko Perekonomian sah dan mengikat secara hukum.

Kelima, memerintahkan Kemenko selaku pemohon keberatan untuk menolak memberikan seluruh informasi yang diminta oleh ICW. Keenam, membebankan seluruh biaya perkara kepada ICW.

Sebelum masuk ke PTUN, keterbukaan informasi itu sempat digugat oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) ke KIP. Gugatan itu berhasil dimenangkan oleh ICW. Namun, pihak Kemenko Perekonomian, melawan gugatan itu ke PTUN.

Saat dihibungi beberapa waktu lalu, pihak Kemenko Perekonomian memilih bungkam dan tidak menjawab pertanyaan Bisnis.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper