Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Kartu Prakerja: ICW Sebut Banding Airlangga Tak Punya Dasar

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tidak bisa mengelak lagi untuk membuka informasi terkait mitra kartu prakerja.
Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat UGM) Oce Madril, Peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Agil Oktaryal, peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana, kuasa hukum pemohon Mudjikartika, Ketua  Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati memberi keterangan pers ihwal sikap pegiat antikorupsi terhadap problematika revisi UU KPK di Kantor Indonesian Corruption Watch (ICW), pada Senin (9/3/2020).  JIBI/Bisnis- Nyoman Ary Wahyudi
Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat UGM) Oce Madril, Peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Agil Oktaryal, peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana, kuasa hukum pemohon Mudjikartika, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati memberi keterangan pers ihwal sikap pegiat antikorupsi terhadap problematika revisi UU KPK di Kantor Indonesian Corruption Watch (ICW), pada Senin (9/3/2020). JIBI/Bisnis- Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan langkah Kemenko Perekonomian yang mengajukan banding atas putusan ajudikasi Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor: 013/VI/KIP-PS-A/2020 tanggal 23 November 2020 terkait keterbukaan data mitra kartu prakerja.

Namun demikian, peneliti ICW Almas Sjafrina mengatakan bahwa ada atau tidak ada banding, kementerian yang dipimpin Airlangga Hartarto itu tidak bisa mengelak lagi untuk membuka informasi terkait mitra kartu prakerja.

"Apa yang jadi dasar mereka banding ke PTUN karena sudah jelas kita punya UU No.14/2008 tentang keterbukaan informasi publik disitu jelas perjanjian kerja sama antara badan publik dan pihak ketiga adalah informasi yang terbuka itu secara eksplisit di situ," kata Almas saat dihubungi, Jumat (29/1/2021).

Almas mengatakan dokumen perjanjian kerjasama itu harus dibuka ke publik lantaran didasari oleh UU No.14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Suatu lembaga pemerintah, lanjut Almas, bisa mengecualikan informasi untuk dibuka ke publik apabila sudah melalui uji konsekuensi di Komisi Informasi Pusat atau KIP.

"Sebetulnya Komisi Informasi sudah menyebutkan bahwa pengecualian dokumen kerja sama, sebagaimana disebutkan dalam surat keputusan SK Menteri Bidang Perekonomian tidak sah karena tidak didahului uji konsekuensi di Komisi Informasi," kata Almas.

Kendati mempertanyakan langkah Kemenko, Almas menyatakan pihaknya bakal menghormati proses hukum terkait gugatan Kemenko ke PTUN.

"Kami hormati proses yang sedang berjalan. Tapi kami tetap pada standing point, informasi itu adalah informasi yang seharusnya terbuka kepada publik, karena dasarnya jelas. Dan kami akan terus mendorong pemerintah membuka informasi itu ke publik," ujarnya.

Adapun, Dalam petitum banding di PTUN bernomor 233/G/KI/2020/PTUN.JKT yang diajukan Desember lalu, pihak Kemenko meminta hakim PTUN membatalkan putusan ajudikasi Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor: 013/VI/KIP-PS-A/2020 tanggal 23 November 2020 terkait keterbukaan data mitra kartu prakerja.

Seperti diketahui, ICW telah memenangkan permohonan terkait informasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) menyangkut program kartu prakerja. Artinya data terkait mitra kartu prakerja seharusnya bisa dibuka oleh seluruh lapisan masyarakat.

Selain itu, ICW juga mengajukan gugatan terkait Surat Keputusan Sekretaris Kemenko Perekonomian No.39/2020 yang mengecualikan informasi terkait kartu prakerja.

Adapun, jika dirinci petitum banding dari Kemenko Perekonomian itu mencakup 6 poin. Pertama, menerima permohonan keberatan yang diajukan oleh pemohon (Kemenko Perekonomian) keberatan untuk seluruhnya.

Kedua, menerima alasan-alasan keberatan yang diajukan pemohon keberatan untuk seluruhnya. Ketiga, membatalkan dan menyatakan tidak sah putusan ajudikasi KIP Nomor: 013/VI/KIP-PS-A/2020 tanggal 23 November 2020.

Keempat, menyatakan Surat Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian No.39/2020 tentang Daftar Informasi yang Dikecualikan di Kemenko Perekonomian sah dan mengikat secara hukum.

Kelima, memerintahkan Kemenko selaku pemohon keberatan untuk menolak memberikan seluruh informasi yang diminta oleh ICW. Keenam, membebankan seluruh biaya perkara kepada ICW.

Adapun hingga saat ini, pihak PTUN belum menetapkan jadwal persidangan terkait permohonan banding dari Kemenko Perekonomian tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper