Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lakukan Pemerasan, Tiga Wartawan Gadungan jadi Tersangka

Pelaku mengambil foto-foto konsumen yang mengisi BBM di SPBU dengan jeriken. Mereka kemudian meminta pemilik SPBU memberikan uang sebesar Rp10 juta.
Ilustrasi/Antara Lampung
Ilustrasi/Antara Lampung

Bisnis.com, PONTIANAK - Akibat melakukan pemerasan, tiga wartawan gadungan ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga wartawan gadungan itu dikenai dugaan pemerasan terhadap pemilik SPBU di Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.  

"Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, ketiganya pun juga sudah ditahan sejak dua hari lalu," kata Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Hoerrudin dalam keterangan tertulisnya di Sintang, Rabu (10/2/2021).

Dia menjelaskan, surat perintah penahanan pun sudah diterbitkan atas ketiganya. Para pelaku sudah dua malam menginap di sel Mapolres Sintang.

Ketiga tersangka tersebut berinisial ER, P dan HM. Mereka sebelumnya tertangkap tangan sedang menerima uang hasil pemerasan di sebuah Warung Kopi Kita, Jalan PKP Mujahidin, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Sabtu (6/2) sekitar pukul 16.20 WIB.

Ketiganya ditangkap atas laporan Abraham Siahaya, pemilik SPBU di Jalan Lintas Melawi-Sintang yang mengaku diancam dan diperas ketiga wartawan gadungan itu.

Kepada polisi, warga Baning Kota itu mengaku dimintai uang disertai pengancaman, kata Hoerrudin.

"Berdasarkan dari laporan ini, tim Satreskrim Polres Sintang kami kerahkan untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap ketiga pelaku tersebut," ujarnya.

Hoerrudin menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, kejadian berawal pada Jumat (5/2) sekitar pukul 21.45 WIB. Saat itu ketiga pelaku mendatangi SPBU milik korban di SPBU Jalan Lintas Melawi-Sintang.

"Kemudian mereka mengambil foto-foto konsumen yang mengisi BBM di SPBU tersebut dengan jeriken, kemudian, ketiga pelaku meminta sejumlah uang sebesar Rp10 juta kepada korban. Dengan ancaman, jika korban tidak memenuhi permintaan itu, maka foto-foto tersebut akan dimuat ke media," katanya.

Karena takut, korban menuruti permintaan itu. Namun, korban hanya menyanggupi memberikan uang sebesar Rp5 juta, sehingga disepakati pertemuan dan penyerahan uang tersebut pada Sabtu (6/2) di Warung Kopi Kita, Jalan PKP Mujahidin.

"Setelah menerima uang dari korban, saat itu juga para pelaku diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Sintang. Hingga saat ini baru ada tiga tersangka," ungkap Hoerrudin.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dipersangkakan atas dugaan tindak pidana pemerasan dan atau kejahatan kepada seseorang sebagaimana dimaksud pada Pasal 368 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHP.

Kasubbag Humas Polres Sintang Iptu Hariyanto menambahkan, saat ini ketiga tersangka masih ditahan dan diperiksa di Mapolres Sintang.

"Mereka sudah ditetapkan tersangka dan surat perintah penahanan juga sudah kami diterbitkan," kata Hariyanto.

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa uang pemerasan sebanyak Rp5 juta dan handphone yang digunakan untuk memotret kegiatan di SPBU korban serta merekam percakapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper