Bisnis.com, JAKARTA - Darurat militer diberlakukan di beberapa wilayah kota terbesar kedua di Myanmar, Mandalay, setelah ratusan ribu orang berunjuk rasa di seluruh negeri menentang kudeta meski pihak militer mengeluarkan peringatan keras terhadap pelaku aksi protes.
Perintah itu mencakup tujuh wilayah di Mandalay dengan larangan melakukan protes atau berkumpul dalam kelompok yang terdiri lebih dari lima orang.
Selain itu, jam malam berlaku dari pukul delapan malam sampai pukul empat pagi, menurut Departemen Administrasi Umum dalam sebuah pernyataan seperti dikutip ChannelNewsAsia.com, Selasa (9/2/2021).
Pernyataan serupa telah dibuat di sebuah kotapraja di Ayeyarwaddy, di wilayah selatan dan begitu juga untuk tempat-tempat lain.
"Perintah ini diterapkan sampai pemberitahuan lebih lanjut," menurut pernyataan kotapraja Mandalay.
"Beberapa orang ... berperilaku mengkhawatirkan yang dapat membahayakan keselamatan publik dan penegak hukum. Perilaku seperti itu dapat mempengaruhi stabilitas, keselamatan masyarakat, penegakan hukum, dan kedamaian desa serta dapat menimbulkan kerusuhan, oleh karena itu perintah ini melarang berkumpul, berbicara di depan umum, protes dengan menggunakan kendaraan, aksi unjuk rasa," menurut pernyataan itu.
Sejauh ini, junta militer masih menahan diri untuk tidak menggunakan kekuatan mematikan terhadap pelaku demonstrasi pada sebagian besar wilayah negara.
Akan tetapi, polisi anti-huru hara menembakkan meriam air untuk membubarkan ribuan orang yang berkumpul di Naypyidaw.
Pihak militer pekan lalu menahan pemimpin nasional Aung San Suu Kyi dan puluhan anggota lain dari partai Liga Nasional untuk Demokrasi miliknya.
Hal itu menandai akhir dari satu dekade pemerintahan sipil parsial dan memicu kecaman internasional.
Dalam menghadapi gelombang pembangkangan yang semakin berani, penyiar televisi negara MRTV memperingatkan, bahwa penentangan terhadap junta adalah melanggar hukum dan menandakan kemungkinan tindakan keras.
"Tindakan harus diambil sesuai dengan hukum dengan langkah-langkah efektif terhadap pelanggaran yang mengganggu dan menghancurkan stabilitas negara, keamanan publik dan supremasi hukum," menurut pernyataan yang dibacakan oleh seorang penyiar saluran televisi tersebut.