Bisnis.com, JAKARTA - Dua lembaga nasional telah memberikan rekomendasi dan catatan terkait penuntasan Peristiwa Talangsari. Dalam hal ini, mereka menyoroti deklarasi damai yang pernah terjadi.
Berdasar catatan KontraS, dua lembaga tersebut adalah Ombudsman RI dan Komnas HAM.
Dalam rekomendasinya, seperti ditulis KontraS di website kontras.org, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan adanya maladministrasi dalam deklarasi damai kasus Pelanggaran HAM Berat Talangsari.
Deklarasi damai tersebut dinilai tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Sementara itu, seperti diberitakan Tempo.co, Ombudsman Republik Indonesia menyatakan deklarasi damai dan pemberian bantuan medis serta psikososial korban pelanggaran HAM berat kasus Talangsari pada 20 Februari 2019, adalah maladministrasi. Pasalnya, pada deklarasi damai itu terdapat ketidakpastian dasar hukum.
"Ditemukan adanya ketidakcermatan dan ketidakpastian hukum pada Pertimbangan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur tanggal 13 Desember 2000," kata anggota Ombudsman RI, Ahmad Su'aedi di kantornya, Jumat 13 Desember 2019.
Surat pertimbangan itu, kata Ahmad, dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Surat tersebut juga merupakan dasar dari deklarasi damai pada 20 Februari 2019 yang melibatkan DPRD Lampung Timur, serta Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Komnas HAM, dan LPSK. Sehingga deklarasi itu dianggap telah melanggar secara administratif.
Alasan lain, menurut Ahmad, Komnas HAM dan LPSK telah melakukan diskriminasi dalam memberikan bantuan media dan psikososial hanya kepada 11 korban pelanggaran HAM berat Talangsari dari 15 orang menurut laporan Komnas HAM. "Padahal jumlah korban pelanggaran HAM yang berat di dusun Talangsari lebih dari 15 orang."
Ombudsman menyatakan baik pemerintah mau pun pemerintah daerah telah lalai memberikan pemenuhan pelayanan publik secara maksimal di wilayah terjadinya pelanggaran HAM berat. Ombudsman mendorong agar pemerintah melakukan perbaikan dan perlindungan kepada korban, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Inisiator deklarasi damai dalam kasus Talangsari 1989 adalah Tim Terpadu Penangan Pelanggaran HAM dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Deklarasi digelar di Dusun Talangsari Way Jepara Subing Putra III, Desa Rajabasa Lama, Labuhan Ratu, Lampung Timur.
Sementara itu, dalam websitenya, KontraS menyebutkan hasil penyelidikan projustisia Komnas HAM menyatakan bahwa Peristiwa Talangsari, Lampung adalah peristiwa pelanggaran HAM berat.
Peristiwa tersebut harus ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dan penuntutan di Pengadilan HAM, sebagimana yang diperintahkan UU 26 tahun 2000.
KontraS mendesak dilakukan penyelesaian kasus Talangsari melalui jalur yudisial.
"Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama-sama dengan Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), Panguyuban Keluarga dan Korban Talangsari Lampung (PK2TL), dan Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung, menyayangkan bahwa selama 32 tahun peristiwa Talangsari Lampung, pemerintah masih menunjukkan ketiadaan komitmen dan kemauan untuk menuntaskan penyelesaian peristiwa Pelanggaran HAM Berat masa lalu melalui mekanisme Judisial. Khususnya yang terkait dengan penyelesaian kasus peristiwa Talangsari, Lampung," tulis KontraS.
Menurut KontraS banyak hal yang sebenarnya bisa ditindaklanjuti Pemerintah, khususnya jika pemerintah berkomitmen mengungkap peristiwa Talangsari Lampung melalui mekanisme yudisial.
Menurut KontraS, Peristiwa Talangsari terjadi pada 7 Februari 1989, saat aparat melakukan operasi militer terhadap Pondok Pesantren Pengajian Warsidi. Operasi militer dilakukan Komando Korem Kala Hitam 043 di bawah pimpinan Kolonel Hendropriyono.
Sementara versi resmi pemerintah saat itu, peristiwa di Lampung itu terjadi akibat Warsidi dan kelompoknya melakukan kegiatan yang dikategorikan sebagai gerakan pengacau keamanan. Aparat melakukan tindakan tegas terhadap GPK Warsidi tersebut.
Wikipedia mencatat bahwa tragedi Talangsari 1989 atau Peristiwa Talangsari 1989 terjadi di Dusun Talangsari III, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur (sebelumnya masuk Kabupaten Lampung Tengah).
Peristiwa ini merupakan dampak dari penerapan asas tunggal Pancasila di masa Orde Baru. Aturan ini termanifetasi dalam UU No.3 Tahun 1985 tentang partai politik dan Golongan Karya serta UU No 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Komnas HAM yang memegang mandat sesuai Undang-undang no 39 tahun 1999 tentang HAM membentuk tim pemantaian peristiwa Talangsari dan menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat di sana.
Komnas HAM mencatat tragedi Talangsari menelan 130 orang terbunuh, 77 orang dipindahkan secara paksa, 53 orang dirampas haknya sewenang-wenang, dan 46 orang lainnya disiksa.
ABRI juga membakar seluruh perabotan rumah warga sehingga situasi saat itu sangat mencekam. Dusun itu sempat disebut sebagai Dusun Mati dan orang-orang yang tinggal di sana mendapat sebutan sebagai "orang lokasi" sehingga mendapat diskriminasi dari penduduk sekitar.