Bisnis.com, JAKARTA- Fireworks Ventures Limited, pemegang hak tagih piutang PT Geria Wijaya Prestige (Hotel Kuta Paradiso), menyurati Menteri BUMN Erick Tohir sehubungan keberadaan PT Pengelola Investama Mandiri yang turut mengklaim memiliki porsi hak tagih piutang PT GWP.
Surat tertanggal 25 Januari 2021 yang ditandatangani Berman Sitompul selaku kuasa hukum Fireworks Ventures Limited (FVL) tersebut pada intinya meminta penjelasan Kementerian BUMN sekaligus perlindungan hukum.
Berman mengungkapkan bahwa surat ke Menteri BUMN itu merupakan respons lanjutan dari surat tembusan yang disampaikan kuasa hukum PT GWP dari Boyamin Saiman Law Firm tanggal 10 Januari 2021 sebagai tanggapan atas surat dari Kantor Hukum Adhitya & Co yang dibuat dan ditandatangani Denny Adhitya dkk. tanggal 16 Desember 2020 Nomor : 061/Skel/AD&Co/XII/2020 yang ditujukan kepada PT GWP di Bali.
Dalam suratnya, Denny Adhitya dkk menyebut dirinya bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 September 2019 yang dibuat dan ditandatangani E. Wiseto Baroto selaku Direktur Utama PT Pengelola Investama Mandiri (PIM), yang beralamat di Menara Mandiri I, Lt. 21, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Sementara kedudukan PT PIM sendiri menurut isi surat tersebut adalah selaku pembeli saham PT Bank Dagang Negara (Persero) yang disebut berdasarkan Akta Notaris Sutjipto Nomor : 119, tanggal 29 Juli 1999.
Sepengetahuan pihaknya, papar Berman, PT Bank Dagang Negara (BDN) adalah bank BUMN yang telah dimerger dengan Bank Bumi Daya, Bank Ekspor Impor dan Bank Pembangunan Indonesia menjadi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, yang sesuai dengan definisi merger atau penggabungan dalam Pasal 1 butir 9 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pada intinya menegaskan bahwa merger atau penggabungan “…mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum”.
“Oleh sebab itu, kami ingin mempertanyakan, apakah BDN yang mestinya telah berakhir secara hukum sejak dimerger dengan bank-bank lain menjadi Bank Mandiri saat ini masih ada eksistensinya sebagai badan hukum, sehingga PT PIM bisa mengaku sebagai pemilik saham di dalamnya,” kata Berman dalam keterangan tertulis, Rabu (3/2/2021).
Pertanyaan berikutnya, lanjut dia, apakah PT PIM yang menyatakan dirinya sebagai pemegang saham dapat bertindak untuk dan atas nama BDN yang sudah merger ke dalam Bank Mandiri, sementara sesuai dengan UU PT, yang bertindak untuk dan atas nama perseroan adalah Direksi.
Berman juga mempertanyakan soal logo yang dimiliki Bank Mandiri dengan logo yang dipergunakan PT PIM sebagaimana terungkap dalam surat kuasa khusus tanggal 10 September 2019 yang dibuat dan ditandatangani E. Wiseto Baroto selaku Dirut PT PIM yang diberikan kepada Denny Adhitya dkk.
“Apakah ada hukum antara Bank Mandiri dengan PT PIM sehingga PIM menggunakan logo yang dimiliki dan dipergunakan oleh Bank Mandiri, dan masih mengaku sebagai pemilik saham BDN yang semestinya sudah berakhir karena hukum dengan adanya merger tersebut?,” tanya Berman.
Sebagaimana keterangan kepada Bisnis.com, Bank Mandiri tak mengakui adanya hubungan dengan PIM. Hal itu disampaikan Rudi As Aturridha, Sekretaris Perusahaan PT Bank Mandiri Tbk yang menegaskan Bank Mandiri tidak memiliki hubungan afiliasi ataupun keterkaitan dengan PT Pengelola Investama Mandiri (PIM).
“Bank Mandiri tidak memiliki hubungan afiliasi ataupun keterkaitan dengan PT PIM,” katanya.